Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Diskon Tarif Listrik Selama Pandemi COVID-19 Berakhir per Juli 2021

Pemerintah mengakhiri diskon tagihan listrik sebagai kompensasi dampak COVID-19 bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA per Juli 2021.

Diskon Tarif Listrik Selama Pandemi COVID-19 Berakhir per Juli 2021
Seorang laki-laki memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Ampenan, Mataram, NTB, Sabtu (15/8/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mengakhiri program stimulus dalam bentuk diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA pada Juli 2021. Kebijakan ini sebelumnya diberikan sebagai kompensasi dari pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan program tersebut hanya akan berlangsung sampai Juni 2021. Artinya, kata Rida, mulai Juli dan bulan-bulan berikutnya pemerintah tidak lagi memberikan diskon tagihan listrik kepada masyarakat.

"Stimulus, keputusan nasional, kita pernah bareng-bareng satu panggung dengan Kementerian Keuangan untuk tahun ini bertahap. Triwulan 1 diberikan sesuai dengan yang diberikan 2020. Kemudian triwulan 2 diberikan hanya 50%. Triwulan berikutnya tidak sama sekali. Seperti itu keputusan secara nasional, tapi secara umum, karena menyangkut bansos yang lain. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Sejak April 2020, pemerintah telah memberikan program stimulus tagihan listrik kepada golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai upaya mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Memasuki setahun suntikan stimulus pada April 2021, besaran diskon berkurang 50 persen dari sebelumnya. Selain itu, konsumsi listriknya mulai dibatasi setara 720 jam nyala.

Selain rumah tangga, pada program stimulus pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdiri atas industri kecil 450 VA dan bisnis kecil 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan rekening listrik 50 persen pada program diskon kali ini.

Besaran potongan serupa juga diberikan kepada pelanggan berdaya 1.300 VA ke atas dari golongan sosial, bisnis, dan industri yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala dan golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz