Menuju konten utama

Dishub DKI Jakarta Minta Masyarakat Aktif Laporkan Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta meminta masyarakat melaporkan aktivitas parkir liar jika menemukan ada yang mencurigakan pada besaran tarif dan karcis. 

Dishub DKI Jakarta Minta Masyarakat Aktif Laporkan Parkir Liar
(Ilustrasi) Parkir motor yang mengambil alih fungsi trotoar sebagai lalu lintas pejalan kaki di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas juru parkir liar.

Menurut dia, masyarakat bisa melaporkan indikasi parkir liar jika melihat ada yang mencurigakan pada karcis dan tarifnya.

"Masyarakat berhak melaporkan bila mendapati karcis parkir yang mencurigakan," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/2/2019).

Dia menjelaskan dalam penggunaan lahan parkir di DKI Jakarta, pemilik kendaraan memiliki sejumlah hak. Hal itu seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara parkir.

"Kami juga sudah tegaskan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa parkir. Tiket itu hak, asuransi itu hak, juga layanan penggunaan jasa parkir sesuai aturan," ujar Sigit.

Dia mengingatkan mayarakat perlu berhati-hati jika menggunakan jasa parkir liar karena hak-hak itu berpotensi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di parkiran liar karena ada beberapa risiko.

"Kami sarankan ke masyarakat, ada risiko juga pakai parkir liar, risiko kehilangan, risiko ditertibkan petugas, atau risiko kena tarif yang tidak semestinya," kata Sigit.

Dia menegaskan ketentuan soal parkir di ibu kota, termasuk mengenai tarifnya, telah diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017. Pergub itu tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Berapa tarifnya [parkir]? [Sudah] clear," kata Sigit.

Ketentuan mengenai batasan tarif layanan parkir tertuang dalam lampiran Pergub yang mulai berlaku pada 20 Maret 2017 tersebut. Tarif parkir ditentuan berdasar jenis kendaraan, kawasan dan waktu lama memarkir.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom