Menuju konten utama

Parkir di Trotoar, Juru Parkir Liar DKI Jakarta Didenda Rp255 Ribu

Juru parkir liar, Asnatip dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp255 ribu atau kurungan pidana selama tiga hari.

Parkir di Trotoar, Juru Parkir Liar DKI Jakarta Didenda Rp255 Ribu
Parkir motor yang mengambil alih fungsi trotoar sebagai lalu lintas pejalan kaki di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Juru parkir liar yang beroperasi di sekitar Sawah Besar, Jakarta Pusat, Asnatip (53) menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (7/12/2018) pukul 09.00 WIB.

"Bapak tahu salah apa?" tanya Hakim Ketua pimpinan sidang.

"Tidak tahu," jawab Asnatip sekenanya sambil menggeleng kepala.

"Masa tidak tahu? Bapak parkir di trotoar," jelas Hakim.

Pada persidangan itu, Asnatip dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp255 ribu atau kurungan pidana selama tiga hari.

Persidangan tersebut terkait kegiatan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Sawah Besar pada Kamis (5/12/2018) kemarin.

Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso yang memimpin kegiatan tersebut sebelumnya telah mengimbau Asna untuk menghentikan kegiatannya sejak dua minggu yang lalu.

"Yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya," ujar Sugiarso ketika ditemui reporter Tirto di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakpus, Kamis (6/12/2018).

Sugiarso menegaskan, Asna dijerat Pasal 10 Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007. Dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta. Perda itu dibuat di era mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

“Yaitu setiap orang atau badan tidak boleh menyelenggarakan pemungutan parkir tanpa izin gubernur," tuturnya.

Dia berharap jeratan pidana pada Asna bisa memberikan efek jera agar tak ada yang mengulangi hal serupa.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri