tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah untuk membuat aturan lengkap terkait parkir bagi PNS Pemprov DKI usai naiknya tarif parkir di IRTI Monas beberapa waktu lalu.
"Semuanya akan diatur. Lagi diproses sekarang," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya sejumlah kendaraan milik pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta parkir di lahan parkir Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta semenjak tarif parkir di IRTI Monas naik.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengkritik hal tersebut karena parkir motor di lantai basement 3 gedung DPRD DKI hanya diperuntukkan untuk pegawai dan tamu DPRD DKI.
Menganggapi hal itu, Anies menyampaikan peraturan lengkapnya tengah disusun. Harapannya, dari situ, pihak Pemprov DKI akan memiliki pengelolaan parkir yang dipahami oleh seluruh pihak PNS sehingga dapat menertibkan.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir baru di IRTI Monas yang diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Sebelum aturan itu berlaku, tarif parkir berlangganan selama satu bulan para PNS berkendaraan roda dua hanya dipatok Rp22 ribu sedangkan yang berkendara roda empat dikenakan Rp66 ribu.
Sigit melanjutkan, tarif baru berubah menjadi Rp 352 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat menjadi Rp 550 ribu per bulan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri