tirto.id - Tarif parkir bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal naik per 1 Januari 2019.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong para PNS agar lebih sering menggunakan kendaraan umum ketimbang membawa kendaraan pribadi untuk pergi ke kantor.
“Untuk di Parkir IRTI itu misalnya, tidak akan ada lagi tarif parkir murah untuk pegawai pemerintah provinsi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (7/12/2018).
Menurut Anies, tidak semestinya PNS di lingkungan pemerintah provinsi yang berkantor di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat malah diberi insentif berupa tarif parkir yang tak lebih dari Rp70 ribu per bulannya.
Ia menyebutkan insentif tersebut semestinya diberikan agar para PNS jadi lebih memilih penggunaan kendaraan umum.
Lewat kebijakan baru ini, Anies menginginkan agar subsidi yang selama ini diberikan untuk tarif parkir kendaraan pribadi pegawai bisa dialihkan.
Ia lantas tidak melihat kebijakan tersebut akan membebani. Pasalnya PNS juga tidak dikenakan biaya apabila naik Trans Jakarta.
“Itu kan logikanya salah. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya yang dibuat murah. Di sisi lain parkir kendaraannya jadi lebih mahal,” jelas Anies.
Anies sebelumnya menyampaikan pemerintah provinsi sedang menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif parkir.
Kebijakan tersebut diklaim dapat menekan kepadatan di jalanan Ibu Kota, selain adanya juga pengkajian terkait pembatasan lahan parkir.
Untuk realisasinya nanti, Anies menegaskan tidak akan ada tahapan uji coba. Ia beralasan penyesuaian tarif bisa langsung diputuskan, yang mana berbeda hal dengan kebijakan-kebijakan lain yang bersifat teknis.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora