tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Polres Jakarta Pusat buka suara perihal tarif parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, yang mematok harga Rp150 ribu. Mahalnya tarif parkir itu dialami oleh seorang warga, kemudian viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar sebulan lalu setelah lebaran Idulfitri di sekitar Masjid Istiqlal.
Ia mengatakan anggota Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap salah satu juru parkir liar yang ada di dalam video beredar tersebut. Hasilnya, warga itu tidak menyerahkan uang kepada juru parkir tersebut.
“Didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pengendara mobil, sehingga dilakukan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar tersebut,” kata Susatyo saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).
Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Satpol PP, dan pengurus Masjid Istiqlal. Koordinasi dilakukan untuk melayani dan memberikan pelayanan kepada warga yang akan berkunjung ke Masjid Istiqlal agar memarkir kendaraannya lebih aman dan nyaman.
“Diimbau kepada warga apabila ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera menghubungi Polsek/Polres atau call center 110 untuk ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian,” tutur Susatyo.
Respons Diskub DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa juru parkir liar yang menarik biaya parkir Rp150 ribu di Masjid Istiqlal, telah ditangkap aparat kepolisian. Menurut dia, berdasarkan informasi dari kepolisian, juru parkir yang diamankan berjumlah satu orang.
“Untuk parkir liar di sekitar Istiqlal kemarin, rekan-rekan dari Polres Jakarta Pusat sudah lakukan tindakan dan sudah diamankan yang bersangkutan,” kata Syafrin di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terkini terkait penyelidikan terhadap juru parkir yang diamankan itu. Di satu sisi, Syafrin memastikan bahwa Dishub DKI akan terus menertibkan juru parkir liar di Jakarta.
Dishub DKI, kata Syafrin, tengah membentuk tim khusus penerbitan juru parkir liar. Tim itu terdiri dari personel Dishub DKI, TNI-Polri, pengadilan negeri, serta kejaksaan negeri.
Nantinya, juru parkir liar ini akan disidang langsung di tempat dan dikenai sanksi tindak pidana ringan.
“Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan,” urainya.
Dia menyebutkan, selain menindak juru parkir liar, Dishub DKI bersama TNI-Polri kerap menindak pengemudi kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang tak seharusnya.
“Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan, parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh tim lintas jaya," sebut Syafrin.
Sebelumnya, viral di media sosial ihwal tarif parkir liar mobil di kawasan Masjid Istiqlal dipatok Rp150 ribu. Video itu memperlihatkan perdebatan antara sopir dengan sejumlah juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Sopir memprotes harga parkir yang dinilai terlalu tinggi kepada juru parkir liar. Namun, juru parkir tersebut mengaku harga itu normal. Pasalnya, sudah bersih tidak dipungut biaya yang lain seperti kebersihan dan lain-lain.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama & Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz