Menuju konten utama

Anies Akan Batasi Lahan dan Naikkan Tarif Parkir Motor

"Selama ada tempat parkir yang cukup, orang akan naik mobil,” ungkap Anies.

Anies Akan Batasi Lahan dan Naikkan Tarif Parkir Motor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi lahan dan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Langkah ini akan ditempuh agar pengguna kendaraan pribadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin bisa berkurang.

Anies mengklaim bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, apabila ketersediaan tempat parkir semakin dikurangi.

“Sehingga lebih banyak yang masuk ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin itu menggunakan kendaraan umum atau pejalan kaki,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2018) malam.

Saat disinggung mengenai persentase berkurangnya kendaraan bermotor dengan kebijakan tersebut, Anies belum bisa memastikan.

“Untuk persentase, nanti pakai studinya saja. Tapi itu sangat ditentukan banyak faktor. Selama ada tempat parkir yang cukup, orang akan naik mobil,” ungkap Anies.

Anies juga mengklaim studi mengenai kenaikan tarif parkir sedang dilakukan saat ini. Anies berharap studi bisa selesai pada akhir tahun ini sehingga kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada 2019 mendatang.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anies menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan para pejalan kaki di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Salah satu caranya ialah dengan menyediakan area untuk berjalan kaki yang luas.

Namun tak hanya itu, Anies turut mengatakan, akan dibuat lebih banyak pelican crossing di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Sejumlah pelican crossing yang bakal diadakan dalam waktu dekat ialah di dekat Halte Bundaran Senayan, Halte Gelora Bung Karno, Halte Polda, dan Halte Tosari.

“Jadi kalau dibilang urutannya, yang pertama adalah pejalan kaki, yang kedua adalah pengguna sepeda, yang ketiga adalah kendaraan yang mengangkut kepentingan umum, barulah kemudian kendaraan pribadi,” jelas Anies.

Baca juga artikel terkait TARIF PARKIR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani