tirto.id - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan parkir motor di lantai basement 3 gedung DPRD DKI hanya diperuntukkan untuk pegawai dan tamu. Ia tidak memperkenankan para pegawai negeri sipil Pemprov DKI untuk memarkirkan kendaraannya di sana.
"Kalau sesuai arahan Pak Gubernur, diharapkan tidak parkir di sini [DPRD DKI]," ujar Yuliadi, Senin (14/1/2019).
Yuliadi mengatakan, tempat parkir yang berada di Gedung DPRD DKI Jakarta diprioritaskan untuk pengunjung yang telah mendapatkan tanda berupa stiker yakni para karyawan atau awak media.
Ditemui di tempat terpisah, Gubernur Anies Baswedan mengaku akan siap mengatur para pegawainya yang memarkirkan kendaraannya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Parkir [DPRD DKI Jakarta] itu khusus untuk anggota dewan dan staf yang di situ. Nanti kita atur," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir baru di IRTI Monas yang diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Sebelum aturan itu berlaku, tarif parkir berlangganan selama satu bulan para PNS berkendaraan roda dua hanya dipatok Rp22 ribu sedangkan yang berkendara roda empat dikenakan Rp66 ribu.
Sigit melanjutkan, tarif baru berubah menjadi Rp 352 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat menjadi Rp 550 ribu per bulan.
"Sekarang masih dalam proses nih. Efektif Januari, karena kan mereka bayarnya per tanggal 15," paparnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri