tirto.id - Asnatip baru saja keluar dari ruang sidang tindak pidana ringan di PN Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018), sekitar pukul 10.00. Pria berusia 53 tahun itu divonis membayar denda Rp255 ribu sebagai hukuman melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007.
Selepas divonis, Asnatip masih heran kenapa aktivitasnya sebagai juru parkir di trotoar Jalan Karang Anyar Raya, Jakarta Pusat, dipermasalahkan. Pria yang akrab disapa Asna ini mengaku tak pernah dapat pemberitahuan soal larangan jadi juru parkir (jukir) liar, termasuk dari pria yang akrab dia panggil Pak Jamal.
Pak Jamal dikenal Asna sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Saban hari, kata Asna, Jamal datang ke Jalan Karang Anyar sekitar jam 3 sore buat minta setoran.
"Baru [Kamis] kemarin [bertemu terakhir dengan Jamal]," kata Asna kepada saya, selepas sidang, Jumat.
Pak Jamal ternyata tak hanya dikenal Asna. Beberapa jukir lainnya di Jalan Karang Anyar juga kenal dengan Jamal. Mereka juga mengenal Jamal sebagai petugas Dishub DKI.
Aditya Saputra (17 tahun), salah satu jukir di Karang Asem, juga mengaku kerap menyetor duit hasil parkir kepada Jamal. "[Setoran] Ke Dishub sehari bisa Rp40 ribu, ke Pak Jamal yang punya wilayah," ujar Adit saat saya temui.
Pun begitu dengan Sophan Sophian (17 tahun) jukir di tempat yang sama dengan Adit. Sophan sudah dua tahun jadi jukir di kawasan Karang Anyar dan sudah dua tahun pula menyetor ke Jamal.
"Saya tahu dia orang Dishub dari setelannya. [mulai setor] Dari Rp 30 ribu jadi Rp 40 ribu. Tapi saya enggak tahu, dah, dia nyetorin uangnya ke kantor lagi apa kagak," kata Sophan.
Selama dua tahun itu, Sophan tak pernah tahu ada Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (PDF). Pak Jamal, yang lagi-lagi disebut Sophan dan Adit sebagai petugas Dishub DKI, tak pernah memberitahu.
"Pak Jamal, kagakngomong sama sekali. Saya, mah, kagak tahu, dah."
Dihubungi terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui ada pengaturan parkir liar di kawasan Karang Anyar, Jakarta Pusat. Sigit juga membenarkan pelakunya adalah Jamal.
Menurut Sigit, Jamal adalah pensiunan pegawai UP Pemarkiran Dishub DKI Jakarta. "Jamal sudah lama pensiun. apa yang dilakukannya saat ini sifatnya tanggung jawab individu," kata Sigit kepada saya.
Namun, Sigit enggan ambil pusing dengan ulah Jamal. Alih-alih memperkarakan Jamal ke penegak hukum, Sigit memilih menertibkan lahan parkir liar yang muncul di sejumlah tempat.
"Lokasi parkir tersebut [trotoar Jalan Karang Anyar Raya] juga bukan lokasi parkir resmi. Kami sudah minta Satpol PP untuk giatkan penertiban gabungan parkir liar di sana," tegasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Mufti Sholih