tirto.id - Satgaspol PP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan seorang juru parkir liar di sekitar Pasar Karang Anyar saat menggelar operasi penertiban pada Rabu kemarin.
Kasatgaspol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso mencatat nama juru parkir liar tersebut adalah Asna HP (53 tahun).
"Yang bersangkutan tidak memiliki izin dari [Unit Pengelola] UP Perparkiran maka kami kenakan [sanksi] pelanggaran pasal 10 Perda Nomor 8 Tahun 2007," kata Sugiarso saat ditemui Tirto di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018).
Dalam kegiatan penertiban Rabu kemarin, kata Sugiarso, Satgaspol PP Sawah Besar mendapati Asna mengenakan seragam kemeja parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta berwarna biru. Saat itu, juru parkir tersebut juga membawa uang Rp24 ribu.
Sugiarto mengklaim dirinya tidak tahu asal seragam resmi juru parkir yang dipakai oleh Asna. "Entah dari oknum. Entah dia beli di Pasar Senen," ujar dia.
Dugaan Keterlibatan Pegawai Dishub DKI di Parkir Liar
Saat ditemui Tirto di sekitar Pasar Karang Anyar, Asna HP sedang memakai seragam kemeja dengan tulisan UP Perparkiran dengan warna biru muda dan kerah biru tua. Seragam ini biasa dipakai para juru parkir resmi.
Dia mengaku membeli seragam tersebut seharga Rp80 ribu dari seorang pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari Pak Jamal [pegawai] Dishub [DKI]," ujar Asna, hari ini. "Yang suka mintain [saya] setoran Rp25 ribu kalau setiap ashar," kata dia lagi.
Tirto belum mendapat konfirmasi dari Dishub DKI mengenai kebenaran pengakuan Asna. Akan tetapi, sejumlah juru parkir di sekitar Pasar Karang Anyar mengaku kerap melihat pegawai Dishub DKI yang disebut Asna datang ke kawasan itu setiap sore.
Sementara mengenai sanksi yang akan ia terima karena dianggap telah menjadi juru parkir liar, Asna mengaku pasrah.
"KTP saya dibawa ke pengadilan," kata bapak dua orang anak ini. "Kurang tau dah [sebab KTP-nya disita]."
Asna juga tak mengetahui ketentuan apa saja di Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang ia langgar. "Saya gak tahu. Tahu-tahu sudah dipanggil sama bapak-bapak Satpol PP," ujar pria yang menjadi juru parkir di Pasar Karang Anyar selama dua tahun terakhir tersebut.
Asna akan disidang dalam perkara pelanggaran Perda 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/12/2018). Pasal 10 dalam Perda itu berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan atau di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.” Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini ialah kurungan maksimal 90 hari atau denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp30juta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom