Menuju konten utama

Disdik DKI: 75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus Tahap I

75.497 siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023.

Disdik DKI: 75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus Tahap I
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan pihaknya menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023. Temuan ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.

"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, dikutip Tirto, Rabu (11/10/2023).

Ia membeberkan alasan siswa tersebut tak layak menerima KJP karena alamatnya yang blank atau kosong sebanyak 36 siswa, lalu alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa. Saat ini, total penerima KJP Plus Tahap I sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun.

Purwosusilo menambahkan, pihaknya juga menemukan siswa KJP yang berasal dari anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244 siswa.

Selanjutnya, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa. Kemudian tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa.

Di luar DTKS per Februari dan November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 siswa.

Data tersebut, jelas Purwosusilo, perlu dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 20.198 tidak layak karena adanya alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 siswa, memiliki mobil sebanyak 1.721 siswa, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 85 siswa, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 siswa.

Kemudian ditemukan adanya sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 siswa, meninggal dunia sebanyak 27 siswa, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 siswa, dan lain-lain 346 siswa.

Sementara itu, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 yakni DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. Data itu juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.

Hasilnya, ucap Purwosusilo, sebanyak 2.337 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 siswa, kategori mampu 657 siswa, memiliki mobil 607 siswa, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 65 siswa, meninggal dunia sebanyak 3 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 386 siswa, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 siswa, dan lain-lain 6 siswa.

Kemudian, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 siswa juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 siswa tidak layak.

Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan warga DKI Jakarta dapat mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/. pada menu "periksa status KJP" atau "periksa status KJMU".

Di lokasi terpisah, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS Sholikhah mengatakan, masih banyak masyarakat yang data anggota keluarganya hilang dari penerima KJP Plus atau KJMU meskipun sebenarnya masih sangat membutuhkan.

"Kami meminta agar Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan pelaksanaan maupun peningkatan alokasi anggaran untuk program KJP. Pemprov DKI Jakarta juga perlu lebih transparan dalam penetapan penerima KJP Plus dan mempertimbangkan banyak hal," tegasnya, Rabu (11/10/2023).

Sholikhah menambahkan, kebijakan dan alokasi penerima KJP Plus harus dipastikan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. "Ini harus dilakukan dengan efektif mengingat pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar yang penting, " katanya.

Baca juga artikel terkait KARTU JAKARTA PINTAR PLUS atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat