Menuju konten utama

Jokowi Masih Pelajari Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum

Presiden Jokowi masih mempelajari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menentukan skala prioritas dalam waktu dekat.

Jokowi Masih Pelajari Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Presiden Joko Widodo berjalan keluar dari kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempelajari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menentukan skala prioritas dalam waktu dekat. Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan dokumen berisi 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.

Ketua Tim Percepatan Reformasi Sugeng Purnomo menyebut, Jokowi mengapresiasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah bekerja dan menerbitkan rekomendasi percepatan reformasi hukum.

"Itu akan dipelajari oleh bapak presiden untuk menentukan langkah kebijakan ke depan," kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Sugeng mengatakan, Jokowi meminta kepada tim untuk segera menentukan prioritas pelaksanaan rekomendasi tersebut.

"Ada permintaan bapak presiden yang disampaikan secara langsung pada saat pertemuan kemarin, bapak presiden meminta kepada tim ini untuk menyusun tahapan mana yang kira-kira nanti akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, atau bahkan nanti dalam jangka panjangnya," kata Sugeng.

Nantinya, tim akan tetap berjalan hingga Desember 2023 setelah penyerahan hasil kerja. Ia memastikan tim terus memonitor pelaksanaan dan menentukan skala prioritas pelaksanaan rekomendasi.

"Kita terus bekerja tadi ada penugasan khusus dari bapak presiden untuk mana sih yang akan diprioritaskan untuk dilakukan katakan lah perubahan atau pembenahan," katanya.

"Jadi sekali lagi bukan hanya berhenti setelah tim menyerahkan hasil kerjanya. Kalau hasil kerjanya kemarin sudah diserahkan, bentuknya seperti ini, ini dokumennya tapi bukan berarti begitu diserahkan kepada bapak presiden kemudian selesai. Tidak," tutur Sugeng.

Baca juga artikel terkait PRESIDAN JOKO WIDODO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang