tirto.id - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengklaim, 23 anak yang mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang menumpang Kartu Keluarga (KK) telah memenuhi persyaratan.
Menurut dia, jajarannya telah memverifikasi data kependudukan 23 peserta didik tersebut. Hasilnya, diketahui para peserta didik itu memang sejak lama tinggal bersama keluarganya yang berstatus warga DKI Jakarta.
“Jadi kan disuruh evaluasi, dari yang sudah lolos itu dilihat. Kami sudah lihat dan ternyata tidak ada, clear, tidak ada permasalah terkait dengan kependudukan," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ia menuturkan, peserta didik yang ingin pindah KK memiliki batas waktu. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pasal 17 ayat 2 berbunyi: "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB."
Dirinya menegaskan jika 23 peserta didik yang menumpang KK tersebut sudah sesuai dan diizinkan untuk tetap bersekolah di lembaga pendidikan yang dituju.
"Memenuhi syarat, terkait KK-nya sudah memenuhi batas waktu tanggal terbit," ujarnya.
Atas permasalahan PPDB di DKI, ia mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono telah menginstruksikan kepada Disdik DKI agar segera mengevaluasi.
"Hasil dari setiap jalur kami evaluasi, pelaksana di sistemnya kami evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk apa? Untuk meningkatkan atau menyempurnakan di tahun depan. Nanti kami juga akan terus perbaiki, supaya pendewasaan kepada semua," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz