tirto.id - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya, Nicke juga mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan tanggal 3 September 2017.
"Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran. Akan dipanggil kembali sebagai saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/09/2018).
Nicke sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI.
Menurut Febri, dalam kasus ini, Nicke tidak dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut Pertamina. Dia menjadi saksi karena pernah memegang jabatan di PT PLN (Persero) sebelum aktif di Pertamina.
Nicke tercatat pernah memegang posisi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada tahun 2014. Dia memegang jabatan itu sampai tahun 2017. Setelah itu, Nicke menjabat Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina.
"Jadi bukan dalam kapasitas jabatan saat ini [Dirut Pertamina] tapi sebagai salah satu [mantan] direktur di PLN," ujar Febri, Selasa (04/09/2018).
Pada pemeriksaan kali ini, Nicke akan diperiksa mengenai apa yang ia ketahui soal perencanaan skema kerja sama PLTU Riau-1. Sedianya ia akan diperiksa pada 3 September lalu, tapi ia mengutus stafnya ke KPK untuk melaporkan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran ada jadwal rapat pemegang saham pada hari itu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto