tirto.id - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendati begitu, Nicke irit bicara kepada awak media selepas pemeriksaannya. Ia hanya mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan jabatannya dahulu sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke di sambil berjalan keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2019).
Selain itu, ia pun mengatakan materi pemeriksaan kali ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Sebagai informasi, Nicke pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama pada 16 September 2018 lalu.
KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019) lalu.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes B. Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno