Menuju konten utama

Dirjen Perimbangan Keuangan Jadi Saksi di Sidang Irwandi Yusuf

Jaksa KPK memanggil Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti sebagai saksi sidang Irwandi Yusuf.

Dirjen Perimbangan Keuangan Jadi Saksi di Sidang Irwandi Yusuf
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sidang dugaan suap terkait alokasi proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dilanjutkan pada Senin (18/2/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang ini, Jaksa KPK memanggil Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti sebagai saksi.

"Ada Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu RI," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (18/2/2019).

Dalam sidang ini, jaksa pun menghadirkan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto untuk bersaksi.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri