Menuju konten utama

Dirjen Imigrasi Bolehkan WNA Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia

Dirjen Imigrasi mengimbau WNA yang ada di Indonesia memperpanjang izin tinggal mereka, sesuai  dengan Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020. 

Dirjen Imigrasi Bolehkan WNA Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia
Pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

tirto.id - Warga Negara Asing (WNA) saat ini diperbolehkan untuk ingin memperpanjang izin tinggal mereka di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting.

"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka, dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengimbau kepada seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.

Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."

Dilansir dari Antara, Kementerian Luar Negeri memberitahukan WNA yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak 13 Juli 2020.

Baca juga artikel terkait IZIN TINGGAL WNA DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH