tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, tbk (PT SMART) Jo Daud Dharsono pada Rabu (5/12/2018). Rencananya Jo akan diperiksa dalam perkara suap terkait perizinan perkebunan sawit milik PT SMART.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS [Edy Saputra Suradjat, Direktur Binasawit Abadi Pratama sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Dalam kasus yang sama KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Arianto, dan tim ahli Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Nicko Haryadi.
KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan tiga direksi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan. Di antara tiga direksi PT BAP, ada nama Direktur Binasawit Abadi Pratama sekaligus Wakil Direktur Utama PT Smart Edy Saputra Suradja yang diduga memberikan suap.
Keterangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2018).
Laode menyatakan ada dugaan pemberian uang suap sebesar Rp240 juta dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA [Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalteng], dan TD [Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT BAP],” kata Laode.
Selain itu, empat anggota DPRD yang tertangkap oleh KPK termasuk juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari PDIP, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional.
Keempat anggota DPRD itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tiga orang yang memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra