tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi, terkaiit perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), hari ini Selasa (3/7/2018).
Mulyadi yang mengenakan kemeja biru saat datang ke KPK mengaku dikonfirmasi tentang keterlibatan Marzuki Alie dalam proyek e-KTP. Ia mengaku ditanya soal dugaan aliran dana e-KTP kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Ditanya aja apa pernah dengar pak Marzuki terima uang? Saya bilang enggak pernah," kata Mulyadi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Mulyadi pun sempat ditanya tentang pengetahuan dalam pengadaan e-KTP. Politikus Demokrat itu mengaku mendengar masalah e-KTP dari media.
Mulyadi menerangkan, pemeriksaan tidak berfokus dengan dua tersangka yang disidik KPK yakni Irvanto dan Made Oka. Politikus Partai Demokrat itu hanya dikonfirmasi tentang pekerjaan di DPR serta tentang Marzuki Alie. Ia pun menegaskan tidak pernah mendengar keterlibatan Fraksi Demokrat dalam kasus e-KTP.
"Enggak ada lah, enggak ada," kata Mulyadi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK memanggil Mulyadi untuk pemeriksaan e-KTP. KPK pun memanggil mantan Menpan Taufiq Effendi untuk agenda yang sama. Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto (IHP) dan Made Oka (MOM).
"Diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).
Febri menerangkan, pemeriksan Taufik sebagai penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (26/6/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu disebut berada di luar negeri saat diperiksa. Sementara itu, pemeriksaan Mulyadi merupakan penjadwalan ulang pada Senin (2/7/2018).
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP.
KPK menduga, Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.
Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo