tirto.id - Calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut dua, Anton Charliyan memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar pada hari ini.
Bawaslu Jabar meminta Anton memberikan keterangan tentang maksud penyebutan nama Presiden Joko Widodo oleh dia pada saat Debat Tahap Kedua Pilgub Jawa Barat. Di acara debat itu, Anton kedapatan meneriakkan "hidup Jokowi".
"Saya baru saja diklarifikasi kurang lebih satu jam terkait dengan ucapan saya waktu di debat kedua yang menyebutkan nama Bapak Jokowi," kata Anton di Kantor Bawaslu Jabar, Minggu (20/5/2018) seperti dikutip Antara.
Anton mendatangi Kantor Bawaslu Jawa Barat tanpa ditemani pasangannya, Cagub Jabar nomor urut 2, TB Hasanuddin.
Menurut Anton, Bawaslu mencecarnya dengan 13 pertanyaan seputar penyebutan nama Jokowi saat penampilan pentas seni yang disuguhkan tim pasangan nomor urut dua.
Dia mengklaim ucapannya saat acara debat tersebut bukan untuk kampanye, melainkan lebih kepada spontanitas ketika bernyanyi di atas panggung.
"Karena sebagai backsound dari sebuah lagu tentang lingkungan hidup, yang memang di sana disebutkan `Citarum Lestari Kadeudeuh Ti Jokowi`, ketika mengatakan Kang Jokowi saya sampaikan `Hidup Jokowi`. Saya hanya backsound lagu, bukan kampanye," kata Anton.
Dia beralasan ucapan “hidup Jokowi” keluar hanya sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian Sungai Citarum. Karena itu, Anton meyakini dirinya tidak melanggar aturan kampanye.
"Ya kalau kontekstual saya kira, Pak Jokowi milik bersama. Masa program `ehem ehem ehem` kan tidak begitu. Dan sekarang pun juga beliau masih jadi presiden RI yang harus kita hormati, yang penting jangan dalam konteks kampanye, `pilihlah si X di tahun X`, ini kan tidak," kata Anton.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan pemanggilan Anton didasarkan atas temuan dan masukan berbagai pihak yang meminta kejelasan mengenai boleh tidaknya membawa unsur lain selain Pilgub Jabar.
"Sama seperti 'ganti presiden 2019' ini menyangkut isu pemilihan presiden yang sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Pilgub. Kami harus melihat secara komprehensif aturan main debat. Kita harus lihat secara menyeluruh," kata Yusuf.
Setelah memanggil perwakilan KPU, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Hasanuddin-Anton Charliyan, Bawaslu Jabar akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap yang harus diambil.
"Kajiannya akan dilakukan dalam tujuh hari setelah pemanggilan. Nanti akan diputuskan apa keputusannya," kata Yusuf.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom