Menuju konten utama

Bawaslu Bahas Kaos #2019GantiPresiden di Debat Pilgub Jabar

Bawaslu membahas kaos #2019GantiPresiden dalam Debat Publik Pilgub Jabar 2018 Putaran Kedua, yang ditunjukkan oleh calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Bawaslu Bahas Kaos #2019GantiPresiden di Debat Pilgub Jabar
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5/2018 ). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat disebut tengah membahas peristiwa keributan yang terjadi dalam Debat Publik kedua Pilkada 2018 yang diselenggarakan Senin (14/5/2018) malam.

Rapat membahas keributan di acara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dilakukan karena ada dugaan terjadinya pelanggaran dalam debat.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan aksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

"Kami akan rapat dulu di Bawaslu Jawa Barat untuk kemudian kami dengarkan situasi di lapangan. Menurut kami harusnya tidak bisa sampai ada yang membawa kaos seperti itu [provokatif]," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Selasa (15/5/2018).

Kaos yang dipermasalahkan tersebut bertuliskan "2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN". Asyik merupakan akronim nama Syaikhu dan Sudrajat. Pakaian itu ditunjukkan saat pasangan yang diusung Gerindra, PAN, dan PKS itu menyampaikan pernyataan penutup dalam debat.

Setelah kaos dibentangkan, penonton langsung gaduh dan ricuh. Para kader PDIP yang mendukung pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan, serta penonton lain yang mendukung Presiden Joko Widodo, tak terima dengan perbuatan Sudrajat-Syaikhu.

Kegaduhan penonton coba ditenangkan pembawa acara dan Ketua KPU Jawa Barat, tapi tak berhasil. Sampai akhirnya TB Hasanuddin-Anton ikut menenangkan para penonton.

"Jadi kami akan cek lagi antara penyelenggara, LO, dan antar paslon, [aturan] yang disampaikan sebelum debat kandidat. KPU Jawa Barat akan memproses karena ini domain mereka, tapi kami akan mendampingi," kata Afifuddin.

Jika penyelidikan Bawaslu membuktikan adanya pelanggaran etik penyelenggara, pemberian sanksi akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu akan bertindak jika terbukti ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo