Menuju konten utama

Diperiksa 24 Jam, Al Khaththath Resmi Ditahan di Mako Brimob

Al Khaththath dan kawan-kawan resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka akan mendekam di jeruji besi hingga 20 hari ke depan.

Diperiksa 24 Jam, Al Khaththath Resmi Ditahan di Mako Brimob
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3). Ahmad Michdan mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pihak kepolisian secara resmi menahan Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap jelang aksi 313 pada Jumat (31/3/2017). Penahanan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya, dilakukan penahanan," ujar Argo saat dihubungi Tirto.id, Sabtu (1/4/2017).

Argo mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka akan mendekam di jeruji besi hingga 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, polisi pada Jumat dini hari telah melakukan penangkapan terhadap lima orang di antaranya Sekjen FUI sekaligus inisiator Aksi 313 Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA), Irwansyah (I), serta pelaku berinisial V dan M.

Tiga tersangka yakni Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA) dan Irwansyah (I) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pemufakatan makar. Mereka diduga melanggar pasal 107 dan pasal 110 KUHP. Sementara dua orang lainnya, V dan M, ditangkap polisi sebab diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313.

"Tidak ada kaitannya itu [313] ya. Intinya ada laporan dan kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono di depan Istana Merdeka, Jumat.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, polisi juga telah memiliki sejumlah barang bukti berkaitan dengan penangkapan lima orang yang ditangkap polisi hari itu.

"Tentu sudah ada," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Argo juga membantah bahwa penangkapan Al Khaththath sebagai upaya penggembosan Aksi 313.

Untuk diketahui, Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada segenap umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.

Namun demikian, dalam video itu Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari