tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan target produksi batu bara sebesar 21,9 juta ton atau dari 485 juta ton menjadi 506,9 juta ton pada 2018. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah meningkatkan cadangan devisa saat rupiah terdepresiasi hingga mencapai Rp15.000 lebih per dolar AS.
Hal itu ditegaskan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sri Raharjo. Menurutnya, penambahan target produksi itu menjadi salah satu cara pemerintah untuk menguatkan kurs rupiah yang terdepresiasi dalam sebulan terakhir.
“Penambahan 21,9 juta itu semuanya untuk ekspor, enggak kena kewajiban DMO [domestic market obligation atau wajib memasok kebutuhan dalam negeri] batu bara. Ada kebijakan peningkatan cadangan devisa, sehingga kebijakan untuk meningkatkan jumlah produksi secara nasional,” kata dia di Jakarta, Kamis kemarin (4/10/2018).
“Kalau rupiah lemah, ya ada kemungkinan genjot produksi [untuk ekspor]” kata Sri Raharjo.
Namun demikian, kebijakan meningkatkan produksi batu bara ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement), yang menitikberatkan pada mitigasi perubahan iklim secara global. Hal ini terjadi salah satunya karena emisi gas buang batu bara yang tidak ramah lingkungan.
Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan. Diharapkan persetujuan ini efektif tahun 2020.
Persetujuan ini dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis. Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Hingga Maret 2017, 194 negara telah menandatangani perjanjian ini dan 141 diantaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia termasuk bagian dari negara yang menandatangani perjanjian ini pada 22 April 2016. Persentase gas rumah kaca yang diratifikasi oleh Indonesia adalah sebesar 1,49 persen.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Maryati Abdullah mengatakan langkah pemerintah meningkatkan produksi batu bara mencerminkan inkonsisten terhadap perjanjian itu. Meskipun tidak ada sanksi, kata dia, namun tindakan itu menunjukkan bila pemerintah inkonsisten.
“Dari situ kelihatan bahwa antara yang di atas kertas dengan yang dilakukan tidak sejalan. Ketika ada defisit fiskal dan ketika harga [batu bara] tinggi produksi ditambah, PLTU ditambah. Mulai dari hulu meningkatkan produksi itu sudah tidak bervisi pada pengendalian perubahan iklim,” kata Maryati kepada Tirto, Jumat (5/10/2018).
Perjanjian Paris, kata Maryati, membutuhkan komitmen tinggi, karena pada dasarnya perjanjian ini sifatnya adalah suka rela, tidak ada sanksi meteriil tertulis yang diberikan. “Ini sebenarnya sama seperti voluntary dan membutuhkan komitmen yang tinggi. Kalau sanksi secara langsung enggak ada memang. Tapi [itu] cermin kita terhadap perjanjian internasional,” ujar Maryati.
Meski tanpa ada sanksi, menurut dia, terdapat konsekuensi logis yang akan dirasakan oleh negara bila tidak mematuhi perjanjian itu. “Negara kita itu rawan bencana, itu [peningkatan jumlah batu bara] akan memperburuk dari sisi lingkungan,” kata Maryati.
Sebaiknya, kata dia, pemerintah mendorong eksploitasi sumber daya batu bara sesuai dengan kebutuhan dalam negeri saja. Setidaknya 50:50. Sayangnya, kata dia, saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya, pada semester I/2018 dari kisaran produksi batu bara 400 juta ton, penyerapan dalam negeri hanya 20 persen saja, sementara 80 persen lainnya diekspor.
“Jangan mengandalkan batu bara karena sangat berisiko,” kata Maryati mengingatkan.
Menurut dia, semakin tinggi target ekspor atau produksi batu bara, maka semakin tinggi pula emisi yang dapat dihasilkan. “Batu bara sisi komitmen perubahan iklim berisiko 2 hal. Pertama, emisi adalah pemakaian batu bara dalam membuat PLTU. Kedua, penambangan batu bara itu sendiri di beberapa wilayah mengakibatkan pembukaan hutan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan kondisi pemerintah sedang dalam dilema antara memperbaiki kondisi makro ekonomi yang tertekan atau berkomitmen dalam perjanjian Paris untuk keberlangsungan sumber daya alam, iklim, dan lingkungan secara global.
“Dalam jangka pendek enggak ada pilihan, jadi itu yang bisa dilakukan pemerintah untuk perbaiki rupiah. Kalau [dorong produksi] selain sumber daya alam kan susah bagi kita,” kata Komaidi kepada Tirto, Jumat (5/10/2018).
“Pilihannya antara taat dengan ParisAgreement atau ekonominya semakin terpuruk. Jadi menurut saya relatif sulit, dan menurut saya pemerintah lebih memilih menyelamtakan rupiah daripada taat kepada perjanjian itu sendiri,” kata dia.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Abdul Aziz