Menuju konten utama

Diduga Terima Suap Rp5,1 Miliar, Wali Kota Tegal Ditahan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur atas dugaan menerima suap korupsi dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Diduga Terima Suap Rp5,1 Miliar, Wali Kota Tegal Ditahan KPK
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dicecar pertanyaan oleh wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK menahan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) bersama dua tersangka lain Amir Mirza Hutagalung (AMZ) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY).

Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut antara lain Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita diduga sebagai pihak penerima dan Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.

"Untuk tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1, AMH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Basaria.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers tersebut, seperti diberitakan Antara.

Selain itu, dikatakan Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.

Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, SMS dan AMH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka bisa dikenai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Wali Kota Tegal Diduga Pakai Duit Suap untuk Pilkada

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri