tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai ada usaha kamuflase dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin terhadap identitas penyumbang dana kampanye.
Menanggapi hal itu, Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono menyatakan, komunitas penyumbang dana hanya memakai nama perusahaan.
Wahyu menegaskan tidak ada usaha TKN menutupi identitas penyumbang. Meski nama komunitas penyumbang dana tersebut memakai nama dari perusahaan yang diakui milik Wahyu, tetapi mereka berada di luar perusahaan.
Wahyu mengakui bahwa memang ada hubungan antarkomunitas dan perusahaan, tetapi komunitas bersifat kelompok. Mereka tidak bisa memberikan sumbangan atas nama organisasi.
"Ini kan soal nama. Tidak ada hubungannya dengan TBIG dengan TRG. Kalau nama berasal dari situ boleh donk," kata Wahyu ditemui di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Wahyu berkilah, penggunaan nama sudah sesuai dengan aturan UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 326 dijelaskan, sumbangan kelompok maksimal Rp 25 miliar.
"Sudah sesuai aturan KPU. Kalau orang beri sumbangan tidak dalam bentuk tunai tapi sejenis. Kalau banyak itu bisa diwakili, tanpa perlu badan hukum," tegasnya.
Kecurigaan soal nama ini dilontarkan peneliti ICW, Almas Sjafrina, nama Golfer TBIG dan TRG menjadi penyumbang terbesar kubu Jokowi-Maruf Amin.
Almas menduga kelompok itu merupakan kamuflase pemberian dana kampanye dari perusahaan kepada pasangan calon 01 yang berafiliasi dengan tim kampanye.
“Kami menduga TBIG ini merupakan kepanjangan dari RAK. TBIG ini [diduga] perusahaan Tower Bersama Infrastruktur dan TRG [diduga] dari PT Teknologi Riset Global Investama,” kata Almas di kantor ICW, Jakarta pada Rabu (9/1/2019).
“Kalau dikroscek, PT TBIG dan PT TRG ini merupakan dua perusahaan dimana Wahyu Sakti Trenggono atau Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Maruf mempunyai saham,” Almas menambahkan.
Atas temuan itu, ICW mendorong agar KPU dan Bawaslu untuk menelaah lebih jauh status kelompok pecinta golf (golfer)
Ia mengingatkan, aturan KPU menyatakan penyumbang harus jelas dan ada batasan penyumbang dana kampanye kepada paslon. ICW khawatir upaya ini bisa melanggar aturan kampanye.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali