tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyumbang terbesar dana kampanye untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yang terbesar untuk pasangan nomor urut 01 ini datang dari 2 komunitas pecinta olahraga golf bernama Golfer TBIG dan Golfer TRG.
Berdasar dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019, ICW mencatat dana kampanye Jokowi-Ma'ruf totalnya mencapai Rp55,98 miliar. Sekitar 86 persennya berasal dari pihak ketiga.
Sumbangan terbesar berasal dari Golfer TBIG, yakni Rp19,74 miliar dengan 112 transaksi. Sedangkan penyumbang terbesar kedua ialah Golfer TRG, senilai Rp18,19 miliar dengan 1 kali transaksi. Total sumbangan dari dua perkumpulan tersebut mencapai Rp37,93 miliar.
Sedangkan sumbangan dari perusahaan bernama PT Lintas Teknologi Indonesia hanya Rp3,99 miliar dengan 2 kali transaksi. Lalu, sumbangan perseorangan cuma Rp121,4 juta dalam 129 transaksi.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menilai sumbangan dari perkumpulan Golfer TBIG dan Golfer TRG ganjil dan mengherankan.
Almas menduga Golfer TBIG dan Golfer TRG adalah kamuflase dari korporasi penyumbang dana kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf. Dugaan lainnya, dua komunitas itu muncul untuk menyamarkan identitas perseorangan penyumbang dana kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf.
“Kami menduga TBIG ini merupakan kepanjangan dari RAK. TBIG ini [diduga] perusahaan Tower Bersama Infrastruktur dan TRG [diduga] dari PT Teknologi Riset Global Investama,” kata Almas di kantor ICW, Jakarta pada Rabu (9/1/2019).
“Kalau dikroscek, PT TBIG dan PT TRG ini merupakan dua perusahaan di mana Wahyu Sakti Trenggono atau Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Maruf mempunyai saham,” Almas menambahkan.
Oleh sebab itu, kata Almas, ICW mendesak KPU dan Bawaslu menyelidiki komunitas Golfer TBIG dan Golfer TRG.
“Kenapa penting dibuka? Karena patut diduga sumbangan melalui kelompok golfer ini bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya,” kata Almas.
Almas mengingatkan peraturan KPU menetapkan batasan nilai sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. Sumbangan perseorangan maksimal adalah Rp2,5 miliar dan dari kelompok paling banyak Rp25 miliar.
Koodinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan komunitas Golfer TBIG dan Golfer TRG patut diduga merupakan penampung sumbangan dari perseorangan yang disamarkan identitasnya.
“Kenapa harus ditampung di perkumpulan golfer? Ada persoalan jumlah yang disumbang. Kalau ada yang menyumbang Rp5 miliar dan dia individu itu kan menyalahi aturan,” kata Donal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom