tirto.id - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ternyata batal mencabut gelar dan ijazah lima peraih gelar doktor dari kampus tersebut yang terlibat kasus plagiat disertasi.
Pelaksana Harian Rektor UNJ Intan Ahmad mengatakan 5 lulusan program doktor di kampusnya, yang terlibat kasus plagiat disertasi, telah mendapatkan sanksi sejak akhir April lalu. Sanksinya, menurut Intan, berupa perbaikan disertasi yang harus dipenuhi para plagiat dalam kurun waktu satu tahun.
"Pembatalan ijazah sebagai sanksi berdasarkan Permendiknas No 17 Tahun 2010 bukan ditiadakan," kata Intan melalui pesan singkat kepada Tirto, pada Senin (7/5/2018).
Intan mengklaim pemberian sanksi itu telah melewati banyak tahapan, termasuk meminta pendapat ahli dari 5 perguruan tinggi yang telah menelaah kasus plagiat disertasi di UNJ. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, Tim Independen—termasuk komisi akademik senat UNJ—memutuskan lima pelaku plagiat itu hanya perlu memperbaiki disertasinya dalam jangka waktu satu tahun.
"Kami telaah betul secara komprehensif mengapa kasus plagiat ini terjadi. Tetapi ada prasyaratnya, yaitu dalam satu tahun harus memperbaiki disertasi di bawah bimbingan Tim yang dibentuk oleh Direktur Pascasarjana," kata Intan.
Dia berdalih proses panjang untuk meminta pertimbangan dari banyak ahli membuat pengambilan keputusan pemberian sanksi itu memerlukan waktu lama.
Saat ditanya kenapa bentuk sanksi itu justru lebih ringan, Intan membantah dengan jawaban diplomatis.
“Bila hal ini tidak terjadi dalam 1 tahun, otomatis ijazah tanggal. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan banyak aspek/variable untuk kepentingan UNJ ke depan," kata Intan.
Kasus plagiat disertasi itu terungkap bermula ketika Tim Evaluasi Akademik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendatangi Pascasarjana UNJ pada awal September 2016. Tim beranggotakan 13 orang itu menemukan adanya kejanggalan di lima disertasi milik pejabat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka adalah Nur Alam (saat itu masih Gubernur Sultra, kini jadi terpidana korupsi), Hado Hasina (kepala dinas perhubungan Pemprov Sultra), Muhammad Nasir Andi Baso (kepala badan perencanaan pembangunan daerah Pemprov Sultra), Nur Endang Abbas (kepala badan kepegawaian daerah Pemprov Sultra) dan Sarifuddin Safaa (asisten I sekretariat provinsi Sultra).
Berdasarkan dokumen Tirto, kelimanya adalah mahasiswa program doktor Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Pascasarjana UNJ Angkatan 2014. Dalam data mahasiswa, nama mereka tercatat dalam kelas kerja sama yang disebut Blok Kendari. Kelima pejabat itu dikukuhkan sebagai doktor dalam waktu bersamaan. Bahkan, Nur Alam dan Nasir Andi Baso didapuk sebagai wisudawan terbaik. Nama mereka menghiasi sejumlah laman media lokal yang berisi sanjungan.
Berdasar dokumen Tiro ada sejumlah kejanggalan di disertasi lima pejabat itu. Kelimanya mencangkok tulisan yang tersedia di laman internet. Paling parah, lima disertasi itu dibuat dari satu komputer yang sama dan dalam waktu singkat.
Disertasi Nur Alam, misalnya, Bab I dibuat pada 20 Juli 2016 pukul 19.21; Bab II dan Bab III dibuat dalam rentang bersamaan pada 21 Juli 2016 pukul 09.22; dan Bab V dibuat jauh sebelumnya pada 29 Juni 2016 pukul 06.52.
Kelima disertasi itu dipromotori oleh langsung oleh Prof Djaali, yang menjabat rektor UNJ saat mereka meraih gelar doktor. Belakangan, karena kasus plagiat ini, Djaali dicopot dari posisi Rektor UNJ dan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Kemenristekdikti.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Addi M Idhom