tirto.id - Ketua Dewan Etik Mahmakah Konstitusi (MK), Mukthie Fadjar mengatakan bahwa Hakim MK, Patrialis Akbar, yang tertangkap tangan menerima suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), merupakan hakim yang sering diperiksa oleh Dewan Etik lembaga hukum.
"Beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa oleh Dewan Etik," kata Mukthie Fadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2017).
Meski demikian, kata dia, Patrialis menyatakan berterima kasih saat diperiksa karena merasa diingatkan oleh Dewan Etik.
"Nah kalau sekarang kena musibah ya Innalillahi wainnailaihi rajiun aja," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 ini.
Fadjar mengakui Patrialis Akbar diperiksa terkait tugas pokok menyidangkan perkara dan terkait perencanaannya.
Muhthie Fadjar mengakui mantan menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diperikasa terkait dugaan suap, namun pelapornya tidak datang saat sidang etik.
"Pernah periksa tetapi pihak yang lapor kami undang tidak pernah datang, alamatnya juga tidak jelas. Kami tanya langsung waktu ada laporan resmi mereka juga tidak tahu menahu meskipun mereka itu orang mereka juga cuma menutup-menutupi," ungkapnya.
Untuk itu, Muhthie Fadjar berharap bahwa pelapor maupun pihak yang ingin menjaga konstitusi ini dan masyarakat yang memiliki bukti cukup terkait pelanggaran hakim konstitusi agar datang ketika pihaknya mengundang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 11 orang, satu di antaranya seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto