Menuju konten utama

Deregulasi 1983: Cara Soeharto Menata Ekonomi Usai Booming Minyak

Deregulasi besar-besaran pernah dilakukan pada 1983, saat ekonomi lesu akibat jatuhnya harga minyak dunia.

Deregulasi 1983: Cara Soeharto Menata Ekonomi Usai Booming Minyak
Ilustrasi Soeharto bermain Golf. FOTO/tirto.id

tirto.id - Omnibus Law akan menderegulasi 74 Undang-undang dan mencakup 1.244 pasal yang dianggap menghambat laju investasi. Harapannya, investasi berbondong-bondong masuk setelah deregulasi.

“Menarik FDI [Foreign Direct Investment] dengan perbaikan iklim investasi yang riil. Kalau kita satu-satu mengajukan revisi UU, 50 tahun nggak akan selesai,” kata Presiden Joko Widodo pada 28 November 2019 lalu, seperti dilansir detik.

Membawa masuk investasi dianggap penting oleh pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena tantangan dari perekonomian global sangat besar. Hal itu membuat perekonomian Indonesia pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo tak pernah beranjak dari angka 5%.

Kemampuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sudah pasti terbatas. Di satu sisi, mengandalkan ekspor juga sedang sulit mengingat perekonomian dunia sedang lesu. Mengundang investasi asing ke Indonesia jadi solusi utama.

Seperti dilansir dari Kompas Jokowi menyebut pemerintah berpotensi mendapatkan aliran dana masuk paling sedikit 20 miliar dolar AS, asalkan bisa berhasil membentuk lembaga pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF). Potensi aliran dana itu bisa ditingkatkan jika Indonesia memiliki regulasi perizinan dan kepastian hukum yang lebih baik.

Dipicu Anjloknya Harga Minyak

Deregulasi besar-besaran bukan hal yang baru bagi Indonesia. Pada masa Orde Baru, serangkaian deregulasi juga pernah dilakukan beberapa kali. Tujuannya sama: memperbaiki perekonomian Indonesia. Sayangnya, di kemudian hari deregulasi tersebut ternyata tidak berjalan dengan baik, bahkan berujung pada krisis moneter 1997/1998.

Salah satu deregulasi besar-besaran dilakukan pemerintah pada 1983, ketika perekonomian sedang mengalami kelesuan akibat anjloknya harga minyak. Indonesia yang sangat bergantung pada pendapatan minyak terpukul.

Sebelum kejatuhan harga minyak Indonesia memang menikmati berkah yang besar dari kenaikan harga minyak bumi. Periode 1970-an merupakan masa-masa keemasan bagi Indonesia yang saat itu masih berlimpah minyak.

Untung besar dari kenaikan harga minyak itu pula yang memicu pemerintah untuk membatasi investasi asing. Sebelumnya, pada 1967, pemerintahan Soeharto memang mengeluarkan UU Investasi Asing, yang bertujuan membuka pintu pada investasi asing. Memasuki awal era 1970-an, muncul penolakan terhadap investasi asing. Peningkatan kepemilikan dan kontrol asing atas perekonomian Indonesia telah memicu ketidakpuasan.

Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks dalam Ekonomi Indonesia 1800-2010, Antara Drama dan Keajaiban Pertumbuhan (2012) menuliskan ketidakpuasan itu memuncak pada Januari 1974 dengan pecahnya demo besar-besaran menolak investasi asing. Demo itu berujung pada kerusuhan yang dikenal sebagai Peristiwa Malari.

Pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan restriktif terhadap investasi asing. Pemerintah merasa pendapatan dari minyaknya cukup untuk membiayai pembangunan ekonomi. Sayangnya, hal itu tidak berlangsung lama karena harga minyak jatuh, dan memaksa pemerintah mencabut restriksi terhadap investasi asing.

Pada masa emasnya di era 1970-an, harga minyak memang sedang menjadi primadona. Data Statista menunjukkan, pada 1973, harga minyak rata-rata hanya sebesar 2,7 dolar per barel. Harga melonjak lebih dari 1.000% menjadi 29,19 dolar per barel pada tahun 1979. Harga mencapai puncaknya pada 1980 yakni 34,42 dolar per barel. Setelah mencapai titik tertinggi itu, harga minyak secara perlahan mulai menyusut.

Lonjakan harga minyak pada 1979 dipicu oleh Revolusi Iran. Revolusi menyebabkan tingkat produksi minyak Iran berkurang 4,8 juta barel per hari atau setara dengan 7% dari tingkat produksi minyak dunia pada Januari 1979. Gangguan produksi Iran dikhawatirkan memicu gangguan lainnya sehingga memicu spekulasi. Harga minyak melonjak cepat pada medio 1979. Pada saat yang sama, perekonomian dunia sedang meningkat sehingga permintaan minyak cukup besar.

Sementara menurut publikasi Bank Dunia harga minyak naik 4 kali lipat dari 2,70 dolar per barel pada September 1973 menjadi 13 dolar per barel pada Januari 1974, akibat pengenaan embargo ekspor minyak. Untuk periode 1978/79 harga minyak tercatat naik hingga 3 kali lipat, dari 12,85 dolar per barel pada Oktober 1978 menjadi 40,75 dolar per barel pada November 1979.

Setelah mencapai puncaknya, harga minyak mulai turun. Resesi ekonomi dunia membuat permintaan terhadap minyak berkurang. Di saat yang sama, negara-negara industri mulai mengurangi penggunaan minyak dan beralih ke sumber-sumber energi yang lebih murah dan berkesinambungan.

Turunnya harga minyak langsung berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika pada periode 1972-1980 ekonomi Indonesia mampu tumbuh hingga 6,8%, maka pada periode 1980-1986, rata-rata pertumbuhan ekonomi turun menjadi hanya 3,5%.

Zanden dan Marks menuliskan, periode 1971-1980 memang bisa disebut masa-masa pertumbuhan pesat. Gross Domestic Product (GDP) riil tumbuh dengan angka tahunan sebesar 7,3%. Apalagi setelah tahun 1973, ketika harga minyak melonjak hingga 4 kali lipat. Pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari bagian 85% dari pendapatan operasi perusahaan-perusahaan minyak asing.

Selain terpukul oleh turunnya harga minyak, ekonomi Indonesia juga melemah karena turunnya harga-harga komoditas. Akibatnya, perdagangan dan investasi melambat. Di sisi lain, utang pemerintah meningkat. Sumber-sumber keuangan pemerintah semakin kering, sehingga sulit untuk mendanai pembangunan.

Deregulasi dan Devaluasi

Pemerintahan Soeharto akhirnya mengambil serangkaian kebijakan untuk memperbaiki perekonomian. Penghematan besar-besaran dilakukan. Menurut Bondan Winarno dalam JB Sumarlin, Cabe Rawit yang Lahir di Sawah (2013), sebanyak 47 proyek bermodal besar senilai 14 juta dolar AS ditunda dan pengeluaran militer dipangkas.

Pada 30 Maret 1983, pemerintah mengumumkan devaluasi rupiah dari Rp702,5 menjadi Rp970 per dolar AS, menyusul daya saing Indonesia yang terus merosot. Hal itu disebabkan karena nilai tukar rupiah yang overvalued, serta terjadi defisit neraca pembayaran. Kebijakan pengendalian yang mengacu pada mekanisme pasar perlu diambil.

Pada Juni 1983, pemerintah mengumumkan paket deregulasi sektor moneter atau biasa disebut Pakjun 1983. Deregulasi ini pada intinya mengubah mekanisme dan piranti pengendalian moneter. Sasarannya kali ini adalah mendorong swasta lebih berperan dalam pembangunan, mengingat sumber-sumber pendanaan pemerintah sedang terbatas.

Infografik Deregulasi Perbankan 1988

Infografik Deregulasi Perbankan 1983. tirto.id/Fuadi

Pakjun 1983 memberikan kebebasan kepada bank-bank pemerintah untuk menetapkan suku bunga deposito serta penghapusan ketentuan pagu kredit. Dengan demikian, bank menjadi lebih leluasa untuk mengucurkan kredit.

Sebelum Pakjun 1983, suku bunga deposito ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara pagu kredit digunakan pemerintah sebagai salah satu instrumen intervensi langsung ke pasar uang. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan instrumen tidak langsung seperti penentuan cadangan wajib, operasi pasar terbuka, dan fasilitas diskonto.

Ketentuan baru tersebut mampu meningkatkan kredit investasi ke sektor industri. Seperti ditulis Yoga Adiyanto dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2019), terjadi kenaikan dalam pertumbuhan kredit investasi. Jika pada periode 1973-1982, rata-rata kredit investasi hanya tumbuh 30,1%, angkanya kemudan meningkat pesat menjadi 177,26% dari sisi kredit investasi pada akhir tahun 1983.

Setelah deregulasi tahun 1983, pemerintah melanjutkannya dengan berbagai deregulasi lanjutan.

Di kemudian hari, kebijakan ini ternyata menimbulkan masalah baru. Seperti ditulis Armida Alisjahbana dalam Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir (2005).

“Berbagai kebijakan deregulasi dan liberalisasi ekonomi yang dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan pertengahan tahun 1990 telah menyebabkan “boom” ekonomi, yang kemudian menimbulkan banyak permasalahan baru seperti utang luar negeri, lemahnya pengawasan perbankan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Faktor inilah yang kemudian terbukti mengantarkan Indonesia menuju gerbang krisis ekonomi di tahun 1997/1998."

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Windu Jusuf