tirto.id - Sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI akhirnya berbalik arah soal Hak Angket KPK. Fraksi ini kini menolak wacana pengusulan Hak Angket KPK terkait desakan Komisi III untuk pembukaan rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S. Haryani.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan sikap itu diambil fraksinya seusai menerima perintah dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Mencermati bergulirnya hak angket KPK, pimpinan Fraksi Demokrat telah konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat karena penggunaan hak angket saat ini menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/4/2017) seperti dilansir Antara.
Benny menyatakan alasan penolakan fraksinya ialah karena usulan Hak Angket KPK dari Komisi III DPR mengarah pada pelemahan KPK. Menurut Benny, Fraksi Demokrat juga menilai penggunaan Hak Angket itu tidak tepat waktu.
“Fraksi Partai Demokrat memandang Hak Angket KPK mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Benny.
Wakil Ketua Komisi III itu menyatakan DPR tetap berhak mengklarifikasi praktik penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Namun hal itu dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi," ujar dia.
Benny menjelaskan KPK bukan malaikat dan harus dikoreksi agar cermat dan akuntabel menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi. Karena itu, menurut dia, Demokrat mengajak publik turut mengawasi KPK.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB juga sudah menyatakan menolak usulan Hak Angket KPK. Sikap Fraksi Gerindra dan Demokrat ini semakin menguatkan indikasi wacana Hak Angket KPK hanya menjadi gertak sambal Komisi III ke Komisi Antirasuah.
Sikap Fraksi Demokrat dan Gerindra itu juga muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Polri guna memasukkan nama politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini karena Miryam sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom