Menuju konten utama

Demokrat Tolak Hak Angket KPK Usai Terima Perintah SBY

Fraksi Demokrat di DPR RI memutuskan menolak usulan Hak Angket KPK terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Keputusan itu muncul setelah ada perintah SBY.

Demokrat Tolak Hak Angket KPK Usai Terima Perintah SBY
(Ilustrasi) Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Dalam keterangannya SBY membantah ia terlibat dalam kasus Antasari Azhar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI akhirnya berbalik arah soal Hak Angket KPK. Fraksi ini kini menolak wacana pengusulan Hak Angket KPK terkait desakan Komisi III untuk pembukaan rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S. Haryani.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan sikap itu diambil fraksinya seusai menerima perintah dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mencermati bergulirnya hak angket KPK, pimpinan Fraksi Demokrat telah konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat karena penggunaan hak angket saat ini menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/4/2017) seperti dilansir Antara.

Benny menyatakan alasan penolakan fraksinya ialah karena usulan Hak Angket KPK dari Komisi III DPR mengarah pada pelemahan KPK. Menurut Benny, Fraksi Demokrat juga menilai penggunaan Hak Angket itu tidak tepat waktu.

“Fraksi Partai Demokrat memandang Hak Angket KPK mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Benny.

Wakil Ketua Komisi III itu menyatakan DPR tetap berhak mengklarifikasi praktik penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Namun hal itu dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi," ujar dia.

Benny menjelaskan KPK bukan malaikat dan harus dikoreksi agar cermat dan akuntabel menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi. Karena itu, menurut dia, Demokrat mengajak publik turut mengawasi KPK.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB juga sudah menyatakan menolak usulan Hak Angket KPK. Sikap Fraksi Gerindra dan Demokrat ini semakin menguatkan indikasi wacana Hak Angket KPK hanya menjadi gertak sambal Komisi III ke Komisi Antirasuah.

Sikap Fraksi Demokrat dan Gerindra itu juga muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Polri guna memasukkan nama politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini karena Miryam sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK.

"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," ata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom