tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pihaknya tak akan melakukan intervensi hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan kader Demokrat, Lukas Enembe.
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.
Namun demikian, AHY mengaku siap memberikan bantuan hukum terhadap Lukas maupun kader-kader Partai Demokrat lainnya jika diperlukan.
"Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku untuk seluruh kader partai Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY.
AHY juga menyatakan dukungannya kepada Lukas Enembe untuk mencari keadilan. Untuk itu, posisi Lukas sebagai ketua DPD Partai Demokrat Papua sementara digantikan oleh Willem Wandik yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
AHY menyebut, jika nantinya Lukas tak terbukti bersalah, ia dapat diangkat kembali menjadi ketua DPD Partai Demokrat.
"Apabila di kemudian hari Bapak Lukas Rnembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 6," kata AHY.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky