tirto.id - Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Sopar Siburian, di Medan, Rabu (20/7/2016) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan kasus hukum yang melibatkan Ramadhan Pohan yang ditahan di Polda Sumatera Utara dengan dugaan melakukan praktik penipuan dan penggelapan.
Menurut dia, pada Senin (18/7/2016), sebagian besar kader berkumpul di rumah Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara HT Milwan sambil melakukan silaturahim dan rapat internal. Namun dalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak ada dibahas atau disinggung masalah hukum yang berkaitan dengan mantan calon wali kota Medan itu.
Pihaknya baru mengetahui masalah hukum yang menimpa Ramadhan Pohan tersebut dari media massa dan telepon sejumlah pihak yang mempertanyakan masalah tersebut. "Bukan menutup-nutupi, tetapi kami betul-betul baru mengetahui masalah ini," katanya.
Karena itu, politisi yang kini menjadi Ketua Komisi B DPRD Sumut tersebut belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti saya cek ke DPD [Partai Demokrat Sumatera Utara] dulu. Setelah itu baru bisa kasi keterangan," ujar Sopar.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menahan Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dipinjamnya untuk kepeningan kampanye pilkada Kota Medan pada tahun 2015.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, dugaan penipuan dan penggelapan dana itu dilakukan dengan meminjam uang dengan jaminan cek yang tidak berisi dana.
Terdapa dua pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana itu dengan masing-masing pinjam Rp4,8 miliar dan Rp10,5 miliar.