Menuju konten utama

Demo Omnibus Law: UU Cipta Kerja Wajah Otoriter Jokowi-Ma'ruf

Pemaksaan undang-undang Cipta Kerja hingga represi kepada para demonstran merupakan disebut sebagai wajah otoriter Jokowi-Ma'ruf.

Demo Omnibus Law: UU Cipta Kerja Wajah Otoriter Jokowi-Ma'ruf
Sekitar seribuan mahasiswa dan buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai UU Cipta Kerja bukan sekadar aturan yang dibuat dengan metode omnibus law. Akan tetapi undang-undang sapu jagat ini menggambarkan pemerintah Indonesia selama setahun di bawah Jokowi-Ma'ruf bersifat otoriter.

"Undang-undang hanya wajahnya. Yang sesungguhnya adalah nafsu untuk merampas seluruh kekayaan Indonesia. Seolah-olah legal, seolah-olah tidak bisa dihukum karena korupsi dan seolah-olah atas nama kepentingan rakyat," kata Asfin saat berorasi saat demo omnibus law di depan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"Omnibus law hanya lah wajah dari sebuah pemerintahan yang otoriter," lanjut Asfin.

Penghapusan dan perubahan 76 undang-undang, kata Asfin berdampak hilangnya perlindungan buruh, mudahnya tanah petani diambil atas nama kepentingan umum dan proyek strategis nasional hingga melanggengkan komersialisasi pendidikan.

UU Cipta Kerja yang dipaksakan pemerintah dan DPR, dinilai Asfin, tak jauh beda dengan sifat pemerintahan otoriter Orde Baru.

Ciri otoriter berupa memukul mundur demonstran hingga menghalangi rakyat yang menyuarakan pendapat. Ia pun mengingatkan bahwa rakyat adalah pemegang mandat tertinggi di Indonesia, bukan dan DPR, melainkan rakyat.

"Jangan lupa kawan-kawan, residen, DPR, siapa pun mereka itu yang duduk di kursi-kursi kekuasaan sesungguhnya bukan penguasa. Kita lah yang memiliki kekuasaan," ujar Asfin.

"Mereka duduk di sana karena kawan-kawan sekalian yang terhormat. Mereka duduk di sana hanya kita berikan mandat untuk mengurus urusan-urusan rakyat. Mereka bukan penguasa," lanjutnya.

Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober. Sejak saat itu, masyarakat tak dapat mengakses draf final. Sepekan setelah disahkan diduga ada perubahan pasal yang melanggar prosedur perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali