Menuju konten utama

Tren Kepailitan di Sektor Properti Selama Pandemi

Beberapa perusahaan properti terjerat pailit selama masa pandemi. Yang dirugikan pertama-tama tetap konsumen.

Tren Kepailitan di Sektor Properti Selama Pandemi
Kawasan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (19/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengembang properti PT Cowell Development Tbk diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 6 Juli 2020. Ini merupakan buntut permohonan yang diajukan oleh PT Multi Cakra Kencana Abadi dengan nomor perkara 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Cowell menyebutkan memiliki kewajiban kepada Multi Cakra senilai Rp53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020. Ada juga kewajiban kepada PT Mandiri Indah Perdana senilai Rp42,79 miliar yang jatuh tempo 24 Februari 2020, lalu Rp10 miliar ke PT Mega Sukses Bersama yang jatuh tempo 29 Februari 2020, dan ke Andrean Tri Purwanto senilai Rp6,44 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020.

Cowell bukan satu-satunya pengembang yang berhadapan dengan perkara pailit di masa pandemi. Dalam dua bulan terakhir ada beberapa perusahaan properti yang menghadapi tuntutan serupa dan kasusnya diproses di PN Jakpus. Misalnya Sentul City yang digugat pailit oleh krediturnya: Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Gugatan pailit dari keluarga Bintoro ini dilayangkan pada 7 Agustus 2020 dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Total, ada sedikitnya 30an kasus dengan permohonan pernyataan pailit di PN Jakpus. Selain properti, bidang usaha yang masuk dalam lingkup perkara terbilang sangat beragam, dari mulai industri retail hingga media.

Industri properti terhubung langsung dengan 175 industri lain, dari mulai penyedia produk material hingga jasa keuangan dan perbankan. Karena rantai produksinya panjang, kasus pailit di sektor ini potensial "memengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani, Senin (12/10/2020).

Maka jika tak mendapat perhatian dan penanganan serius, katanya, akhirnya masalah di sektor ini potensial "menciptakan krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan."

Pihak yang terdampak langsung pertama-tama tidak lain adalah konsumen. Ini misalnya terjadi terhadap konsumen unit properti Apartemen 45 Antasari yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS), yang tidak lain berada di bawah Cowell. Cokro, salah satu konsumen, mengaku uang pelunasan unit sebesar Rp2,4 miliar tak jelas nasibnya. Pun unit tak juga terbangun.

"Kami semua, konsumen, seperti ditipu," kata Cokro saat berbincang dengan reporter Tirto beberapa pekan lalu.

Ia membeli unit tahun 2014 saat proyek ini baru diluncurkan. Saat itu, disepakati unit apartemen senilai Rp2,4 miliar akan dibayarkannya secara tunai bertahap dengan 36 kali angsuran.

Termasuk unit milik Cokro, setidaknya ada 85 unit yang sudah terbayar lunas. Jumlah itu merupakan bagian dari 769 unit yang sudah laku dipesan dari total 923 unit yang dipasarkan pengembang. Total dana konsumen yang sudah masuk ke pengembang ditaksir mencapai Rp592 miliar.

"Tahun 2017 ini mulai ada gelagat kurang baik. Pas sudah selesai bayar, ketika ditanya soal kapan jadinya, mereka meredam terus tapi orang (konsumen) disuruh bayar terus sama pegawai-pegawai itu," katanya.

Para konsumen yang sempat ditawari pengembalian dana (refund) pun harus gigit jari. Tak lama setelah penawaran refund dilayangkan pada awal 2020, konsumen mendapat informasi bahwa pengembang tengah dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dengan Cowell diputus pailit, wajar jika para konsumen semakin ketar-ketir.

Konsumen Properti Paling Dirugikan

Praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners, Cornel B Juniarto, mengatakan peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat digunakan oleh para kreditur untuk memaksa debitur menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, "dalam beberapa kasus, UU Kepailitan dan PKPU justru digunakan oleh debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur," kata Cornel, Jumat (16/10/2020).

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan lebih tegas: bahwa konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi pailit. Ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga bila terjadi pailit, pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua hak pihak lain telah lunas terbayar.

"Konsumen mau tidak mau harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara," katanya.

Kreditur yang mempunyai hak istimewa disebut kreditur preferen. Ia mempunyai hak untuk didahulukan pembayaran piutangnya dari penjualan barang yang bersangkutan. Itu tertuang dalam Pasal 168 ayat (4) UU Kepailitan dan dikuatkan pada pasal 189 ayat (4) butir a dan b.

Dua jenis kreditur lain adalah kreditur separatis dan kreditur konkuren.

Sementara pihak yang paling diuntungkan dalam kasus pailit adalah oknum, para distressed investor dan kurator. Kurator misalnya, langsung mendapatkan bagian 7 persen di depan, apa pun hasil akhir kepailitan.

Agar hal serupa tak terulang, dalam jangka panjang, Erwin menyarankan UU Kepailitan direvisi. Revisi diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan pengembang dari ulah oknum.

Selain itu, solusi lainnya adalah "bikin aturan yang mudah diakses: bikin peradilan khusus mengenai sengketa konsumen," tandas dia.

Baca juga artikel terkait BISNIS PROPERTI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino