Menuju konten utama

Wamenaker Minta Kurator PT Danbi Perjelas Status Buruh

Wamenaker beralasan, status buruh PT Danbi perlu diperjelas agar bisa hak pesangon karena buruh sudah tidak digaji sejak Februari 2025.

Wamenaker Minta Kurator PT Danbi Perjelas Status Buruh
Immanuel Ebenzer Gerungan langsung mendengar keluhan buruh PT Danbi International, Garut, ketika mengunjungi pabrik Danbi, Senin 3 Maret 2025. foto/Dok. Humas Kemnaker

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta Kurator PT Danbi International untuk memperjelas status 2.079 buruh usai PT Danbi International dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pada Senin (10/2/2025).

“Harapan saya, Kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama,” ujar Wamenaker ketika berdialog langsung dengan karyawan di depan pabrik PT Danbi di Garut, Jawa Barat, Senin (3/3/2025) sebagaimana dikutip Selasa (4/3/2025).

Dia pun menegaskan apabila perusahaan sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya, maka kurator harus memperjelas status para pekerjanya lebih lanjut. Ia beralasan, kejelasan status akan menjadi dasar hukum untuk pekerja meminta hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Para buruh melayangkan aduan kepada Wamenaker tepat setelah munculnya pengumuman bahwa perusahaan sudah pailit, berdasarkan keputusan Kurator pada tanggal 18 Februari 2025. Gaji, yang biasanya turun pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan, tidak lagi diterima para pekerja sejak 20 Februari 2025.

“Tanggal 20 Februari lalu, kami tak dapat gaji lagi,” ungkap Koordinator Buruh, Risna.

“Padahal sejak sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang Rp2.186.000 per bulan, sudah dipotong 35 persen. Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan,” ucap Risna.

Pekerja yang juga Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG) ini mengungkapkan PT Danbi International berdiri tahun 1987 dan beroperasi mulai 1989. “Masih banyak buruh yang sudah bekerja sejak perusahaan beroperasi, jadi sudah 36 tahun,” tutur Risna.

Wamenaker Immanuel menegaskan, kurator hendaknya memperjelas nasib buruh. Sebab dengan kejelasan itulah ada dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak-hak buruh.

“Harapan kami, Kurator lebih peduli dengan nasib buruh. Saya yakin Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan menyetujui bahwa prioritas adalah memberikan hak-hak buruh. Maka mohon Kurator juga berpihak pada buruh,” kata Wamenaker.

Menurut penjelasan buruh kepada Wamenaker, saham PT Danbi International sudah diakuisisi Daux Intenational Hong Kong Ltd 2002 lalu. Ia mengaku juga ada PT Daux Cosmetic yang mana sama-sama memproduksi bulu mata palsu yang beroperasi di Kota Garut.

Para buruh kemudian mengajak Wamenaker Noel bertanya kepada PT Daux Cosmetic, mengenai bagaimana kaitan perusahaan itu dengan pemilik saham Danbi International (yaitu Daux Intenational Hong Kong Ltd), karena sama-sama ada kata “Daux.”

Namun, ketika Wamenaker yang bersama-sama mendatangi Daux Cosmetic, dirinya tidak memperoleh jawaban jelas karena petinggi perusahaan sedang keluar.

“Pokoknya kita akan bersama-sama memperjuangkan nasib kalian. Dan kami akan merekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan untuk diterima di pabrik yang baru diresmikan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia,” tegas pria yang karib disapa Noel itu.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher