Menuju konten utama

Demo Mahasiswa Palembang, Jakarta Hari Ini: Apa RUU yang Ditolak?

Demo mahasiswa di Palembang hari ini menolak revisi UU KPK, RUU KHUP, RUU Agraria, RUU Ketenagakerjaan, dan kriminalisasi aktivis.

Demo Mahasiswa Palembang, Jakarta Hari Ini: Apa RUU yang Ditolak?
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuju gerbang DPR/MPR dalam aksi protes menolak kebijakan revisi UU KPK pada Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Demo mahasiswa hari ini pecah di berbagai kota, seperti di Semarang, Jakarta dan Palembang. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarat juga menggelar aksi di Jogja, Bandung, Malang, Balikpapan, Samarinda, Purwokerto dan lainnya.

Hari ini demo terjadi di Palembang, ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Palembang mendatangi DPRD Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka, Selasa, 24 September 2019.

Sama dengan tuntutan di berbagai daerah, para mahasiswa Palembang ini menolak revisi UU KPK, RUU KHUP, RUU Agraria, RUU Ketenagakerjaan, dan kriminalisasi aktivis.

Seperti dilansir Antara, ribuan mahasiswa itu bahkan mendesak masuk ke halaman DPRD Sumatera Selatan dengan mendorong pagar Gedung DPRD, beberapa kali massa memaksa masuk hingga pagarnya hampir roboh akibat dorongan massa.

Untuk menghalau massa mahasiswa, polisi mengerahkan mobil penyemprot air, kendaraan taktis Barracuda, polisi bermotor trail, dan lain-lain.

Mahasiswa Jakarta Tolak UU KPK Baru

Sebelumnya, Senin 23 September 2019, mahasiswa di Jakarta juga menggelar aksi di depan Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto untuk menolak UU KPK yang baru. Bahkan, mereka berjanji akan menggelar demo lebih besar lagi pada hari ini.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Manik Marganamahendra, mengatakan massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta akan menggelar aksi lebih besar lagi pada Selasa ini.

"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI. [...] Kami perkirakan jumlahnya bisa mencapai belasan ribu," kata Manik dikutip Antara.

Manik menjelaskan, jumlah peserta aksi akan mencapai belasan ribu karena ditambah dengan massa aliansi petani, karena terkait dengan Hari Tani.

"Mahasiswa akan mengosongkan kelas dan memindahkan perkuliahan dengan aksi di depan Gedung DPR," katanya.

Tentang RKUHP

RKUHP yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah ini sejatinya hanya tinggal disahkan di rapat paripurna DPR. Namun, banyaknya penolakan dari publik membuat Presiden Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.

Salah satu yang bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta. Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar. RKUHP juga tidak mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara.

Para koruptor yang sudah divonis bersalah hanya harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda--itu pun kalau diputus demikian--tanpa harus mengembalikan duit negara yang terkuras karena perbuatannya itu. Mahasiswa yang melakukan demo Gejayan Memanggil menyebut RKUHP mengebiri demokrasi.

RKUHP membungkam demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Mereka mencontohkan pasal yang mengatur soal 'Makar'. Pasal soal makar berisiko menjadi pasal karet yang akan memberangus demokrasi.

Tidak hanya soal makar, pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakuan masyarakat atas nama zina, hukum yang berlaku di masyarakat (living law)—yang berpotensi menjadi pasal karet, bahkan mengkriminalisasi gelandangan dengan pidana denda satu juta rupiah.

UU KPK

Mahasiswa pun memprotes dan menolak pengesahan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Banyak pasal dalam perubahan kedua UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019.

Dalam catatan resmi yang dilansir KPK, disebutkan ada 10 isu dalam revisi ini yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, yaitu:

1. Independensi KPK terancam yang akan terancam.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi.

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

5. Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas.

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.

9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan yang berisiko menciptakan potensi intervensi kasus menjadi rawan.

10.Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tanggapan Jokowi soal Penolakan terhadap RUU KUHP

Pada Senin sore, Presiden Jokowi menyatakan telah meminta DPR RI agar menunda pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU lainnya. Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Dia menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta usai bertemu dengan pimpinan DPR dan sejumlah fraksi.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi, demikian dikutip dari Antara.

Setelah bertemu Jokowi, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan DPR memang tidak akan mengambil keputusan soal pengesahan RKUHP pada sidang paripurna Selasa besok.

Namun, kata dia, masih ada tiga sidang paripurna sampai 30 September 2019. Dia mengakui ada forum lobi antara pemerintah dan DPR untuk memutuskan nasib RKUHP hingga 30 September mendatang.

“[....] Sampai tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ucap Mulfachri seperti dilansir laman Setkab.

“DPR yang sekarang masih akan bertugas sampai dengan tanggal 30 September. Sampai dengan tanggal 30 akan ada 3 kali rapat paripurna lagi. Nanti kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP itu akan seperti apa,” dia menambahkan.

Mulfachri pun menegaskan Presiden Jokowi tidak menolak RKUHP, melainkan meminta pengesahan rancangan undang-undang itu ditunda.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH