Menuju konten utama

Dasar Tes Wawasan Kebangsaan KPK & Kronologi Pemecatan 58 Pegawai

KPK telah memberhentikan 58 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, berikut kronologi lengkapnya.

Dasar Tes Wawasan Kebangsaan KPK & Kronologi Pemecatan 58 Pegawai
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 58 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Semestinya totalnya hanya 57 pegawai. Namun, 29 September 2021, bertambah satu pegawai yang tidak lulus setelah mengikuti TWK susulan.

Meski demikian mereka masih berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Saya harap kawan-kawan pada saatnya nanti bisa kembali ke KPK untuk melanjutkan perjuangan pemberantasan korupsi," ujar eks penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Tirto, Jumat (1/10/2021).

Kronologi Pemecatan 57 Pegawai KPK

Sebagai penyegar ingatan pembaca, usulan TWK sebagai asesmen peralihan pegawai KPK menjadi ASN, tercetus dari Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Januari 2021. Terlegitimasi dalam Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

Setelah proses asesmen TWK berlangsung, KPK menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang hasil asesmen TWK; hasilnya 75 pegawai dinyatakan tidak lulus.

Dalam konferensi pers 25 Mei 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 24 pegawai dari total 75 orang akan dibina lagi untuk menjadi ASN. Sementara sisa 51 pegawai tetap tak lulus, lantaran dianggap tak setia terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Dalam gerbong 51 pegawai bersemayam sejumlah nama penyelidik dan penyidik yang menangani kasus-kasus top korupsi di Indonesia. Antara lain “Si Raja OTT” Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid, penyidik senior KPK Novel Baswedan, hingga Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Mereka tidak tinggal diam. Dan sempat melapor ke Komnas HAM, Ombudsman RI bahkan menggugat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi atas dugaan ketidakadilan dalam asesmen TWK.

Komnas HAM menilai TWK melanggar HAM. ORI menyatakan ada maladministrasi di dalam prosesnya. Sementara MK dan MA sepakat bahwa TWK sesuai konstitusi. Namun, MA meminta Presiden Joko Widodo yang mengambil sikap atas polemik tersebut.

"Bagi kami perbuatan Pak Firli Bahuri dkk yang sewenang-wenang dan melanggar hukum untuk menyingkirkan kami tidak boleh dibiarkan," tukas Novel.

Mereka yang tidak lulus TWK akan berhenti bekerja 1 November 2021. Namun, pimpinan KPK membuatnya lebih cepat 30 September 2021.

Total yang tidak lulus pun bertambah. Dari 24 pegawai yang dibina ulang oleh KPK, 6 pegawai di antaranya tidak lulus. Sehingga total pegawai KPK gagal menjadi ASN sebanyak 57 pegawai.

Pada 29 September 2021, bertambah satu penyidik muda KPK yang diberhentikan. Ia mengikuti asesmen TWK susulan, lantaran ketika jadwal pertama, ia sedang berada di Swedia untuk studi master.

Kini, total pegawai yang gagal menjadi ASN karena TWK menjadi 58 orang.

"Kami ingin KPK tidak dilemahkan dan pemberantasan korupsi tidak dimatikan," tandas Novel.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri