Menuju konten utama

Ditawari Menjadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kami Masih Berdiskusi

Novel Baswedan mengatakan belum menentukan sikap atas tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri.

Ditawari Menjadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kami Masih Berdiskusi
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan belum menentukan sikap atas tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri. Begitu juga dengan 56 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)

"Kami sedang berkomunikasi lebih dalam untuk mengetahui detail dan jelas hal tersebut. Setelah itu tentu respons akan disampaikan," ujar Novel kepada reporter Tirto, Jumat (1/10/2021).

Novel tetap menyambut baik tawaran tersebut selama diperuntukan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Meski begitu, Ia tetap menagih sikap dari Presiden Joko Widodo yang sampai hari ini masih bungkam atas polemik kepegawaian KPK. Ia dan kawan-kawan lainnya berharap dapat memberantas korupsi bersama KPK lagi.

"Hal tersebut [tawaran menjadi ASN Polri] tidak membuat rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan," ujarnya.

Asesmen TWK meninggalkan banyak persoalan: daftar pertanyaan yang bertendensi melecehkan perempuan, menghakimi keyakinan individu, kepatuhan buta terhadap pimpinan padahal komisi antirasuah dibentuk agar ada metode saling mengawasi, mekanisme yang tidak transparan, hingga landasan hukum yang samar.

Para pegawai yang tidak lolos TWK telah mengadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan