tirto.id - Pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut atas adanya pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur terkait tulisan di laman resmi akun Facebook miliknya. Ia sebetulnya berharap pihak-pihak yang tidak menyetujui opininya dapat membalas melalui tulisan ataupun karya lainnya.
Hal itu disampaikan Dandhy kala menghadiri aksi Kamisan yang digelar di depan Istana Negara pada Kamis (7/9/2017). Mantan produser Liputan6 SCTV itu masih menunggu sikap dari kuasa hukumnya terkait masalah ini. Ia sendiri menjelaskan bahwa perdebatan terkait opininya sudah sering terjadi, contohnya pada 2014 lalu.
Kala itu, Dandhy berdebat di dalam forum Dewan Pers terkait independensi media bersama dengan pemimpin redaksi RCTI kala itu, Arya Sinulingga. Dandhy juga pernah berdebat mengenai hal yang sama dalam bentuk tulisan. Tidak hanya itu, film dokumenter yang dibuat Dandhy juga pernah dibalas lewat film pula. Ia menjelaskan bahwa baru kali ini ada yang melaporkannya ke ranah pidana karena tulisannya.
“Baru kali ini nih ada dari kelompok yang ada embel-embel demokrasinya tidak melawan tulisan dengan tulisan. Partai itu bahkan punya yang namanya Megawati Institute. Kumpulan para cerdik cendekia, apa iya tidak bisa membalas dengan artikel?” paparnya.
Dandhy sendiri tidak terlihat menyesali tulisannya tersebut. Menurutnya, tulisan yang membandingkan sikap Penasihat Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diperlukan untuk menambah wawasan masyarakat.
Justru dengan tulisannya, ia berharap masyarakat Indonesia bisa merefleksikan bahwa apa yang dilakukan Suu Kyi jangan sampai terjadi di Indonesia. Jangan sampai kasus pembantaian masyarakat Rohingya di Myanmar mengeliminasi sejarah yang terjadi di Indonesia.
“Ya karena kita sering kehilangan momentum untuk belajar tentang HAM, tentang resolusi konflik, dan ketika kita melihat Rohingya, kita seperti kumpulan malaikat yang mengecam, tetapi kita gagal melihat itu terjadi di halaman sendiri,” terang Dandhy.
Sementara itu, Ketua DPD Repdem Jawa Timur yang menjadi pelapor Dandhy Dwi Laksono masih belum bisa dikonfirmasi hingga hari ini.
Dandhy dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto