Menuju konten utama

Dana Tax Amnesty Resmi Dikelola Empat Bank Persepsi

Selain manajer investasi dan perdagangan efek, bank persepsi akan menjadi salah satu pintu masuk atau gateway investasi hasil amnesti pajak. Teken kontrak bersama empat bank persepsi menandai resminya penyerahan mandat tahap pertama untuk menerima dana repatriasi.

Dana Tax Amnesty Resmi Dikelola Empat Bank Persepsi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah). Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani kontrak bersama empat direktur utama bank persepsi sekaligus menyerahkan surat penunjukan sebagai pengelola dana amnesti pajak.

"Jadi ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta sebagai bank penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," kata Bambang di Auditorium Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/7/2016) pada acara sosialisasi program amnesti pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni, dan Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Beberapa waktu ke depan, Bambang menyatakan, pihaknya akan melakukan penandatangan kontrak periode berikutnya dengan bank-bank lain yang sebelumnya telah setuju menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.

Penunjukkan bank persepsi dilakukan mengingat bank merupakan salah satu pintu masuk atau gateway investasi hasil amnesti pajak, selain manajer investasi dan perdagangan efek.

Terkait amnesti pajak, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dituangkan dalam dua peraturan dan satu keputusan Menkeu.

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

Sementara itu, satu keputusan Menkeu adalah tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari