tirto.id - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Penyaluran dana ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kecepatan pengajuan permohonan dari masing-masing pengurus RT pada bulan ini.
Agustina bilang, proses penyaluran tidak dapat dilakukan serentak karena setiap RT harus lebih dulu mengajukan permohonan. Setelah pengajuan masuk, dana akan diproses untuk dicairkan.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” kata Agustina, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penyaluran BOP sebenarnya telah selesai disusun. Saat ini pemerintah hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Agustina mengatakan skema penggunaan dana BOP tahun ini dibuat lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada tema tahunan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di tingkat RT, mulai dari aktivitas sosial budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi wisata lingkungan.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Pengadaan barang yang mendukung program warga juga diperbolehkan. Diimbau agar menyesuaikan tema prioritas tahunan pemerintah kota.
"Tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” tutur Agustina.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran harus tetap mengikuti aturan pemerintah dan diputuskan melalui musyawarah warga. Pemerintah Kota Semarang juga mengubah mekanisme pelaporan agar lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Agustina, penyederhanaan tersebut dilakukan karena pelaporan pertanggungjawaban menjadi salah satu kendala yang banyak dihadapi pengurus RT pada penyaluran BOP 2025.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































