tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan AK selaku inisiator atas kematian suaminya, ECP dan anak tirinya, MAP dapat diganjar hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Kalau memang sudah terbukti. Kami kenakan pasal 338 dan 340," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Hukuman dalam kedua pasal tersebut, maksimalnya adalah hukuman mati.
Menurut Argo, AK tidak hanya bertindak sebagai otak pembunuhan tersebut. Ia juga merangkap sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa MAP dengan bantuan keponakannya GK atau KV.
Artinya, dalam skenario pembunuhan ayah-anak tersebut, terdapat empat eksekutor. Selain AK dan GK, terdapat A dan S. Dua inisial terakhir itu merupakan pembunuh bayaran yang diimingi imbalan sebesar Rp500 juta.
AK diketahui membunuh suami dan anak tirinya lantaran terlilit hutang. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan AK berprofesi sebagai pedagang yang kemudian bangkrut.
"Awalnya, dia berutang itu untuk berwirausaha, tapi gagal," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebutkan, utang AK mencapai Rp10 miliar di dua bank berbeda. Utang AK di Bank A tercatat sebesar Rp7 miliar dan di Bank B sebesar Rp2,2 miliar. Lalu sisanya merupakan utang kartu kredit.
"Jumlahnya Rp10 miliar, atas nama AK dan suaminya. Jaminannya rumah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Lalu, menurut AK, daripada rumah itu jatuh ke tangan pihak bank, ia usulkan ke suaminya, untuk menjual rumah itu ke pihak bank. Namun, suaminya menentang keras.
"Almarhum [suami] tidak mau. Ditambah hubungan tidak harmonis antara AK dan GK dengan ayah tiri dan anak tirinya," ujarnya.
Sehingga terjadilah skenario pembunuhan terhadap ayah-anak tersebut. Keduanya ditemukan terbakar tanpa nyawa di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondok kasih Tengah, Cidahu, Sukabumi pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri