tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan. Dahlan yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, di Sidoarjo, kini statusnya menjadi tahanan kota.
Pengabulan permohonan tersebut diajukan keluarga Dahlan Iskan pada Senin (31/10/2016) sore, dengan istri, anak, dan menantu dijadikan sebagai penjamin. Selain itu keluarga Dahlan juga menyertakan rekam medis dokter terhadap kesehatan mantan Menteri BUMN itu.
Kejati Jatim diketahui mengabulkan permohonan itu pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menyampaikan Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya kepada Antara.
Pertimbangan pengalihan penahanan, terang Dandeni, karena kondisi kesehatan Dahlan berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.
Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis malam lalu, 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Perlakuan itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukkan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober 2016.
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya. "Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH