Setelah memeriksa untuk kelima kalinya pada hari ini, Kamis (27/10/2016), kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD Pemerintah Daerah Jawa Timur. Kejaksaan kemudian menahan Dahlan di Rumah Tahanan (rutan) Medaeng, Jawa Timur.