tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan telah menghentikan untuk sementara pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan karena sakit. Dahlan diperiksa terkait dengan kasus penjualan dua aset milik BUMD Jatim itu pada 2003 silam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyampaikan bahwa Dahlan sebelumnya telah menjawab beberapa pertanyaan namun kemudian mengaku sakit.
"Tadi sudah sempat diperiksa oleh dokter Kejati dan minum obat," kata Maruli kepada Antara di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).
Maruli mengemukakan pada pemeriksaan kali ini sebenarnya sudah mulai mengerucut terkait dengan tatanan pelaksanaan penjualan aset yang ada di Kediri, Jawa Timur.
"Masih terfokus pada penjualan aset yang ada di Kediri seluas 3,2 hektare. Sementara yang di Tulungagung masih belum dilakukan pendalaman pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada awal pekan depan, karena besok Kamis (20/10) masih dilakukan pemeriksaan terhadap Wishnu Wardhana (WW), anak buah Dahlan Iskan di PT Panca Wira Usaha.
"Pada awal pekan nanti, kami juga akan memeriksa pembeli aset tersebut yakni Santoso yang pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit," katanya.
Untuk hari ini, kata dia, terdapat 19 pertanyaan dan pertanyaan itu pecah-pecah mengarah pada tatanan pelaksanaan penjualan aset yang dilakukan oleh DI.
"Intinya pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini," katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan usai diperiksa mengatakan meskipun dirinya selama beberapa hari ini sudah diperiksa secara terus menerus, tetapi pemeriksaan tersebut masih belum selesai dilakukan.
"Pemeriksaan ini cukup panjang, karena banyak pertanyaan ada total 86 pertanyaan belum ditambah dengan anak pertanyaan yang mencapai tiga sampai empat pertanyaan," katanya.
Ia mengatakan, banyaknya pertanyaan tersebut dikarenakan posisinya yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT PWU dan dianggap banyak tahu.
"Selain itu, peristiwa ini sudah terjadi sekitar 13 sampai dengan 14 tahun yang lalu sehingga saya harus pelan-pelan untuk mengingat peristiwa ini," katanya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH