tirto.id - Kasus penjualan dua aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Panca Wira Usaha (PWU) Provinsi Jawa Timur pada 2003 yang diduga terjadi kecurangan sehingga merugikan negara terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pada Selasa (18/10/2016) Kejati Jatim memeriksa mantan Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Dahlan Iskan sebagai saksi atas tersangka mantan Manajer Aset PT PWU, Wishnu Wardhana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung menyampaikan bahwa Dahlan Iskan diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Untuk selanjutnya, pemeriksaan terpaksa harus dihentikan sementara karena kedua pihak sama-sama lelah.
"Sudah ada kesepakatan sama-sama lelah dan rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (19/10) besok karena pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini sudah berjalan selama delapan jam," katanya kepada Antara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Maruli menyampaikan pada pemeriksaan hari ini Dahlan Iskan sudah dicecar dengan 23 pertanyaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan.
"Sampai saat ini kami masih belum menemukan benang merah terkait dengan kasus ini karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.
Terkait dengan intervensi kasus, Maruli menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN itu tidak ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun kendati sebelumnya Jaksa Agung sempat menelepon dirinya untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada atasan yang menanyakan kepada bawahan terkait dengan perkembangan kasus ini merupakan hal yang wajar," katanya.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 orang terkait dengan dugaan kasus pelepasan aset di PT PWU ini. Selanjutnya, Kejati akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keterangan meteriil kasus pelepasan aset PT. PWU tersebut.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada 2003, saat Iskan menjadi direktur utama PT PWU pada periode 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH