Menuju konten utama

Dahlan Iskan Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus PT PWU

Mantan Direktur BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/10/2016) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010. Sebelumnya sehari lalu Kejati telah memeriksa Dahlan namun diberhentikan sementara karena kedua pihak kelelahan.

Dahlan Iskan Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus PT PWU
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berada di dalam kendaraan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10). Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT PWU. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

tirto.id - Mantan Direktur BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/10/2016) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010. Sebelumnya sehari lalu Kejati telah memeriksa Dahlan namun diberhentikan sementara karena kedua pihak kelelahan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Di mana untuk jumlah materi pertanyaan tergantung dari jumlah jawaban dan pengembangan penyidikan nanti," katanya kepada Antara.

Dandeni menyampaikan bahwa selama menjalani pemeriksaan antan menteri BUMN itu masih bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan kasus ini.

"Sejauh ini, DI [Dahlan Iskan] masih kooperatif saat menjawab pertanyaan dari penyidik terkait dengan kasus ini," katanya.

Hari ini, merupakan hati ketiga pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur itu Jawa Timur.

Kejati Jatim telah memeriksa 25 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut dan menetapkan satu tersangka atas nama Wisnu Wardhana, mantan manager pengelolaan aset. Kendati demikian, Kejati Jatim juga masih menunggu hasil resmi dari BPKP untuk menentukan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus pelepasan aset.

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH