tirto.id - Setelah memeriksa untuk kelima kalinya pada hari ini, Kamis (27/10/2016), kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD Pemerintah Daerah Jawa Timur. Kejaksaan kemudian menahan Dahlan di Rumah Tahanan (rutan) Medaeng, Jawa Timur.
“Saya tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa,” tandas Dahlan sebelum memasuki mobil tahanan.
“Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, tanpa dibayar, menjabat sebagai direktur perusahaan daerah yang saat itu belum punya apa-apa, harus jadi tersangka. Bukan karena makan uang atau menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen dari anak buah. Selebihnya nanti saja kalau saya sudah menunjuk penasihat hukum,” imbuh Dahlan.
Dalam kasus itu, Dahlan diduga terlibat dalam penjualan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung--yang merupakan aset milik BUMD Jawa Timur. Penjualan aset tersebut diduga terjadi kecurangan sehingga merugikan negara senilai Rp25,5 miliar. Penjualan terjadi pada 2003, saat itu Dahlan Iskan menjadi direktur utama PT PWU pada periode 2000-2010.
Untuk mengungkap kasus ini Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25, termasuk Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan gubernur Jatim Imam Utomo.
Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016 lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah untuk kembali melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH