Menuju konten utama

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Dahlan Iskan Ditunda

Sidang perdana Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur pada Selasa (29/11/2016) ditunda

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Dahlan Iskan Ditunda
Tersangka Dahlan Iskan (kanan) dan Wisnu Wardana (kiri) menjalani sidang perdana kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/11). Agenda sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. ANTARAFOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Sidang perdana untuk membacakan dakwaan terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur pada Selasa (29/11/2016) ditunda karena Dahlan tidak didampingi pengacaranya.

Dahlan disidang dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga ikut meloloskan penjualan dua aset BUMD di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

"Saya percaya kepada majelis hakim. Namun, sampai dengan saat ini saya belum menerima berkas dakwaan. Sehingga, sampai dengan saat ini saya dan keluarga masih belum menunjuk siapa penasihat hukum yang akan mendampingi saya," kata Dahlan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Tahsin.

Jaksa Penuntut Umum, Trimo, langsung menyanggah pernyataan Dahlan yang kini berstatus menjadi tahanan kota.

"Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasehat hukum tersangka," kata Trimo.

Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. "Maksud saya berkas lainnya, yakni BAP yang belum saya terima," kata Dahlan.

Hakim Tahsin juga meminta agar Jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi fotocopy-nya bayar sendiri ya," kata Hakim Tahsin.

Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasehat hukum. "Jika diizinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan, karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat," katanya.

Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim, dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang.

"Karena setelah pembacaan dakwaan, Anda dan penasehat hukum Anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya Anda sudah harus didampingi penasehat hukum," kata Hakim Tahsin sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan Dahlan mengaku akan segera menunjuk penasehat hukum. Namun Dahlan belum bisa memastikan apakah penasehat hukum yang ditunjuknya adalah tim penasehat hukum yang menangani praperadilannya.

"Belum tentu mereka yang saya tunjuk bisa saja pengacara yang lain," terang Dahlan sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

Selain Dahlan, Wisnu Wardhana (WW) juga menjalani persidangan. Berbeda dengan Dahlan, pembacaan surat dakwaan WW tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim yang diketuai M Tahsin tetap melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU ini.

"Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia," ucap Dading, Penasehat Hukum Wisnu Wardhana.

Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) WW dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PERDANA DAHLAN ISKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH