Yusril menjelaskan, dalam kasus pengadaan mobil listrik itu menyatakan adanya kerugian negara, tetapi bukan BPK yang menyatakan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang pertama praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir hingga pukul 13.00 WIB.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Keterlibatannya dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tiga orang saksi yakni Oepojo Sardjono selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri dan dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.
Tersangka Dahlan Iskan menjalani sidang perdana kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang perdana Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur pada Selasa (29/11/2016) ditunda